kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lelang rumah murah di Depok, ada tiga pilihan, harga penawaran sekitar Rp 400-an juta


Kamis, 06 Agustus 2020 / 09:05 WIB
Lelang rumah murah di Depok, ada tiga pilihan, harga penawaran sekitar Rp 400-an juta
ILUSTRASI. Lelang rumah di perumahan Puri Pesona Depok. Pekan ini ada lelang rumah sebanyak tiga unit di Depok, Jawa Barat dengan harga penawaran minimal Rp 400-an juta.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Lelang rumah di Perumahan Puri Pesona, Cipayung

  • Obyek lelang : tanah dan bangunan SHM 2494 LT 107 M2 di Perumahan Puri Pesona Blok A Nomor 18, Kelurahan/Desa Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok
  • Nilai limit lelang rumah : Rp 480.000.000
  • Cara penawaran lelang rumah: Closed Bidding
  • Jaminan lelang rumah : Rp. 96.000.000
  • Batas Akhir Jaminan : 10 Agustus 2020
  • Batas Akhir Penawaran : 11 Agustus 2020 jam 10:45 WIB

Untuk ikut lelang rumah murah tersebut, silakan akses tautan berikut ini.

Karena lelang rumah berlangsung secara closed bidding, setiap peserta tidak bisa mengetahui penawaran dari peserta lainnya. Nantinya, pada batas akhir penawaran, KPKNL akan langsung mengumumkan siapa saja yang ikut lelang rumah dan berapa penawaran masing-masing. Penawaran tertinggi menjadi pemenang lelang rumah ini.

Namun, sebelum ikut lelang rumah tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:

  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil).
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang rumah, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Bogor untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Pemenang lelang rumah wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×