kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Lembaga Sertifikasi Profesi Rampung April


Rabu, 04 Maret 2009 / 08:15 WIB


Reporter: Ali Imron |

JAKARTA. Diburu tenggat waktu, Asoasiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) segera merampungkan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi para broker. AREBI bekerja sama dengan Departemen Perdagangan (Depdag) untuk pembentukan LSP ini. Harapannya April sudah terbentuk.

Hingga kini, AREBI sedang menggodok terbentuknya LSP itu. Nantinya akan ada beberappa profesional broker dan konsultan yang akan duduk di LSP tersebut. “Lembaga ini nantinya yang akan melakukan sertifikasi terhadadap perusahaan broker yang ada di Indonesia,” kata Ketua Arebi, Tirta Setiawan, Rabu, 3/3 di Jakarta.

Selain itu, AREBI juga sedang menggodok tahapan uji kompetensi bagi para perusahaan broker yang akan ikuti sertifikasi. Setidaknya ada 10 tahapan ujian bagi perusahaan broker yang ikut sertifikasi. Bila lulus nantinya akan mendapatkan sertifikasi broker selama 3 tahun. “Bila sudah habis massa berlakunya bisa diperpanjang,” ujarnya.

Sembari proses berjalan, AREBI sudah melakukan penndataan perusahaan broker yang akan ikut sertifikasi. Mereka mendata perusahaan broker yang tergabung dalam asosiasi. Jumlahnya sekitar 500 perusahaan. “Sementara yang broker di luar anggota Arebi masih belum kami lakukan pendataan. Sebab jumlahnya sangat banyak,” tandasnya.

Kendati demikian, AREBI berniat untuk melakukan penyisiran bagi broker yang belum terdaftar sebagai anggota Arebi. Mereka memprediksikan jumlahnya itu sekitar 200 perusahaan broker yang berstratus UD maupun CV.

Nah, bagi perusahaan broker yang sudah terdaftar maka akan segera diikutkan proses sertifikasi. Mereka menargetkan hingga Agustus mendatang perusahaan broker itu sudah selesai mengikuti proses sertifikasi. “Jadi apabila mmasih ada perusahaan broker yang belum ikut sertifikasi maka langsung tidak boleh beroperasi. Dan sejauh ini belum ada kendalanya,” tukasnya.

Dirjen Departemen Perdagangan Dalam Negeri, Subagyo, bilang, apabila semua perusahaan broker sudah ikut sertiffikasi, diharapkan tidak ada lagi broker yang mengutip komisi penjualan property kurang dari 2 %. Jika masih ada yang mengutip kurang dari 2 % maka bisa langsung dicabut ijinnya. “Ini untuk menciptakan persaingan yang sehat antar sesame broker,” ujarnya.

Sudah begitu, broker yang bersertifikat ini bakal bekerja sesuai dengan standar dan etika kerja yang professional. Mereka harus bisa memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Di satu sisi, dengan menggenggam sertifikat maka akan menambah kepercayaan konsumen. "Jadi tidak ada lagi yang merasa kuatir kalau terjadi penipuan,” katanya.

Selain itu, AREBI jadi bisa leluasa untuk mengontrol keberadaan para broker. Dengan begitu, AREBI juga bisa mengontrol berapa banyak transaksi yang terjadi selama setahun. Pasalnya selama ini aktivitas para broker tidak bisa terekam dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×