Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai diterbitkannya Undang-Undang No. 3 tahun 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, kini pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara memasuki era baru.
Penerbitan UU tersebut telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) saat ini dan di masa depan.
Alhasil, beleid ini dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan minerba mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Salah satu poin penting dalam aturan ini yang telah disempurnakan adalah reklamasi dan pascatambang.
Baca Juga: UU Minerba terbit, Kementerian ESDM melarang gubernur menerbitkan izin tambang baru
Berdasarkan UU No. 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.
Kemudian, jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Nah, dalam UU No.3/2020, pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Baca Juga: Walau UU Minerba yang baru akan digugat ke MK, penyusunan RPP tetap berlanjut
Plt Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko menyebut, sebelum UU No. 3/2020 diundangkan, pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha. Namun, setelah penerbitan UU tersebut, eks pemegang izin pertambangan memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%.
“Kami juga dapat memberikan sanksi pidana khusus bagi para penambang yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang,” jelas dia dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.co.id, Senin (22/6).
Ia pun berharap, dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindarkan.
“Karena ini juga menjadi salah satu tujuan penerbitan UU No. 3/2020 yaitu pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik,” pungkas Sujatmiko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News