kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Libur Natal, Menhub larang maskapai naikkan tarif


Rabu, 18 Desember 2013 / 14:02 WIB
Libur Natal, Menhub larang maskapai naikkan tarif
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Agustus 2022, Cermati Biaya Perpanjang SIM


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah melarang maskapai penerbangan menaikkan tarif pesawat pada libur Natal dan tahun baru ini. Menteri Perhubungan (Menhub), E.E. Mangindaan meminta pengusaha angkutan udara bersabar, meski harga bahan bakar naik.

"Enggak boleh. Saya tidak kasih tarif naik dulu, meskipun itu sudah memaksa sekali, karena katanya avtur sudah naik, dan macam-macam," ujar Mangindaan, di Jakarta, Rabu (18/12/2013).

Ditemui usai rapat koordinasi, Mangindaan menegaskan kenaikan tarif harus berdasarkan keputusan menteri. Artinya, kalaupun ada maskapai yang menaikkan tarif, ia memastikan hanya untuk kelas bisnis ke atas. Itu pun, tak boleh melebihi batas atas.

"Kalau ada yang naikkan lewat dari itu, kena sanksi," ujarnya.

Ia mengatakan, dari sisi keterisian kursi (load factor), diperkirakan tak akan terjadi lonjakan signifikan di angkutan udara. Rata-rata load factor kata dia, sebesar 82 persen, baik untuk penerbangan domestik, maupun luar negeri.

"Jadi, sekali lagi saya minta sabar jangan menaikkan tarif dulu, karena rakyat mau naik transportasi kan kasihan kalau tidak terjangkau (harganya)," kata Mangindaan. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×