kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lifting migas kuartal I-2021 di bawah target APBN, ini penjelasan SKK Migas


Kamis, 29 April 2021 / 13:45 WIB
Lifting migas kuartal I-2021 di bawah target APBN, ini penjelasan SKK Migas
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Sementara itu, raihan produksi KKKS lainnya yang belum mencapai target dalam APBN yakni 

1. ExxonMobil Cepu Ltd sebesar 213.251 bph atau setara 97,4% dari target APBN sebesar 219.000 bph

2. PT Chevron Pacific Indonesia sebesar 162.951 bph atau setara 98,8% dari target APBN sebesar 165.000 bph

3. Pertamina EP dengan produksi 73.503 bph atau setara 86,5% dari target dalam APBN sebesar 85.000 bph

4. PHE OSES dengan produksi mencapai 24.030 bph setara 89% dari target sebesar 27.000 bph.

5. Petrochina International Jabung Ltd dengan produksi 14.760 bph setara 92,3% dari target APBN sebesar 16.000 bph.

6. Pertamina Hulu Kalimantan Timur dengan produksi 8.779 bph atau 83,6% dari target dalam APBN sebesar 10.500 bph.

7. BOB PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu dengan raihan produksi sebesar 8.677 bph setara 96,4% dari target 9.000 bph.

8. Conocophillips Grissik Ltd dengan produksi 6.196 bph setara 92,6% dari target APBN sebesar 6.691 bph.

Sementara itu untuk lifting gas dari 15 KKKS besar, ada lima KKKS yang kinerja lifting-nya masih di bawah target yang ditetapkan dalam APBN antara lain BP Berau Ltd (90,8%), PT Pertamina EP (99,8%), Petrochina International Jabung Ltd (94,7%), Husky-CNOOC Madura Ltd (97%), Pearl Oil Sebuku Ltd (93,9%).

Selanjutnya: Kejar target produksi migas, SKK Migas kejar investasi hulu migas US$ 187 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×