kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Lindungi konsumen, Kementerian ESDM dorong penerapan SNI modul surya


Senin, 06 September 2021 / 18:48 WIB
Lindungi konsumen, Kementerian ESDM dorong penerapan SNI modul surya
ILUSTRASI. Modul surya. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan upaya mendorong pemanfaatan tenaga surya juga dibarengi dengan jaminan kualitas mutu produk-produk pendukungnya. 

Sebagai bentuk dukungan dan upaya perlindungan konsumen, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi teknis berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk modul fotovoltaik, melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.

"SNI diwajibkan demi terjaminnya kualitas modul surya yang beredar di pasaran, meningkatkan daya saing modul surya produk lokal di pasar global, karena yang diwajibkan merupakan SNI adopsi dari standar internasional IEC 61215," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana dalam keterangan resmi, Senin (6/9).

Menurut Dadan, dengan pembubuhan tanda SNI, masyarakat yakin modul surya yang dipilih telah melewati proses pengujian sesuai standar. Setiap produk modul fotovoltaik yang beredar dipasaran wajib bertanda SNI sebagai bentuk jaminan keamanan dan keselamatan terhadap penggunaan peralatan yang memanfaatkan energi surya, juga untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen lokal maupun importir modul fotovoltaik.

Sesuai amanat yang tercantum di dalam Permen ESDM nomor 2 tahun 2021, sampai saat ini telah ditunjuk empat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan satu Laboratorium Pengujian untuk melaksanakan proses sertifikasi modul fotovoltaik. 

Baca Juga: Permintaan PLTS Atap ke SolarKita meningkat dari berbagai pelanggan

Proses sertifikasi modul fotovoltaik dilakukan oleh LSPro dan modul fotovoltaik yang disertifikasi harus lulus uji melalui serangkaian pengujian yang ketat di Laboratorium Uji Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi - Balai Besar Teknologi Konversi Energi (B2TKE-BPPT). 

Modul fotovoltaik diuji sesuai dengan standar: SNI IEC 61215-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terrestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1: Persyaratan uji; SNI IEC 61215-2:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 2: Prosedur uji; serta SNI IEC 61215-1-1:2016, Modul Fotovoltaik (FV) terestrial - Kualifikasi desain dan pengesahan jenis - Bagian 1-1: Persyaratan khusus untuk pengujian Modul Fotovoltaik (FV) silikon kristalin.

Sejak diterbitkan dan diterapkannya aturan penerapan SNI ini pada 7 Januari 2021 lalu, menurut data semester 1 tahun 2021 tercatat sebanyak 16 permohonan pengajuan proses sertifikasi ke LSPro. Per 3 September 2021 telah terbit Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang pertama atas nama PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia melalui LSPro Qualis, yang selanjutnya akan menyusul penerbitan SPPT SNI dari pemohon lainnya.

Managing Director PT Utomo Juragan Atap Surya Indonesia Anthony Utomo mengungkapkan proses pengurusan SPPT SNI modul surya termasuk mudah, cepat, dan tidak signifikan mempengaruhi harga modul.

"Sehingga SPPT SNI bukanlah upaya yang menghambat tapi merupakan usaha bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk memfasilitasi permintaan masyarakat terkait jaminan kualitas atas sumber energi bersih yang ramah lingkungan," kata Anthony yang  juga Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN Kota Surabaya.

Selanjutnya: Pro dan kontra PLTS Atap, ini penjelasan super lengkap dari Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×