Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Manajemen maskapai penerbangan Lion Air mengadukan Kementerian Perhubungan ke Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (23/5).
Aduan itu terkait sanksi pembekuan rute baru selama enam bulan yang diberikan Kemenhub kepada Lion Air.
Sanksi diberikan karena Lion salah menurunkan penumpang internasional di terminal domestik sehingga tak melalui pemeriksaan di imigrasi.
"Dari surat mereka mengatakan ada perlakuan diskriminasi dari Kemenhub," kata Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Michael mengatakan, Komisi V DPR akan memanggil pihak manajemen Lion Air pada Selasa (24/5) besok untuk mendalami aduan tersebut.
Pihak Kementerian Perhubungan juga akan dipanggil untuk dikonfrontasi.
"Kami akan mendengar apa yang nanti dari pihak manajemen keluhkan. Selain itu juga akan mendengar pihak dari pemerintah. Nanti mereka sama-sama duduk di depan kami" tambah Michael.
Sebelumnya, Lion Air juga sudah mengadukan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo ke Bareskrim Polri. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News