kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lion Air Group berlakukan biaya PSC terbaru


Jumat, 02 Maret 2018 / 18:54 WIB
Lion Air Group berlakukan biaya PSC terbaru
ILUSTRASI. Pesawat Wings Air dari grup Lion Air


Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air bakal mengutip biaya Passenger Service Charge (PSC) terbaru yang mulai efektif berlaku pada 1 Maret 2018 untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng ke tujuan dalam dan luar negeri.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Lion Air Group mengatakan, pemesanan dan pembelian tiket penerbangan regular berjadwal dan sewa (reservation/ booking and issued), pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.

"Dengan demikian, kenaikan tarif PSC berdampak pada perubahan harga tiket," ujar Danang seperti dikutip dalam rilis yang diterima KONTAN.co.id, Jumat (2/3). 

Menurut Danang, hal itu sesuai dengan terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 domestik, dan Terminal 3 internasional.

Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B, dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Untuk Terminal 2 domestik dari sebelumnya Rp 60.000 menjadi Rp 85.000. Sedangkan Terminal 2 internasional tetap Rp 150.000.

Sementara itu, tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000. Sedangkan Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.

Danang bilang, pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif tersebut hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018.

"Pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru. Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru," tambah Danang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×