kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Lion siapkan Rp 6 triliun investasi di Batam


Rabu, 15 Oktober 2014 / 19:05 WIB
Lion siapkan Rp 6 triliun investasi di Batam
ILUSTRASI. PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) memutuskan untuk membagikan dividen tunai tahun buku 2022 sebesar Rp175,37 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lion Group terus melakukan manuver bisnisnya. Belakangan, perusahaan aviasi itu akan membangun pusat perawatan mesin pesawat di Batam.

Menurut Direktur Umum Lion Air Edward Sirait, pembangunan pusat perawatan mesin pesawat itu akan sangat positif bagi Indonesia. Dia yakin setelah jadi nanti, proyek Lion tersebut akan menyerap 6.000 tenaga teknik profesional.

"Maknanya buat Indonesia ada alih teknologi dari luar, ini akan menyerap 6.000 tenaga teknik," ujar Edward di Jakarta, Rabu (15/10).

Dia menjelaskan, sebenarnya rencana pembangunan pusat perawatan mesin pesawat itu sudah dipikirkan Lion sejak 10 tahun lalu. Menurut Edward, Lion sudah memperhitungkan bahwa kawasan Asia Pasifik akan memiliki bisnis penerbangan yang besar. 

Oleh karena itulah kata dia, Lion berani untuk menginvestasikan dananya untuk proyek yang menelan dana hampir Rp 6 triliun itu. Luas lahan pusat perawatan mesin itu kata Edwar seluas 26 hektar dengan 6 hanggar.

Sementara untuk MRO luas lahannya 3,5 hektar. Diharapkan, dengan pembangunan itu maka biaya perawatan pesawat akan jauh berkurang bahkan bisa mencapai 40%. Jika tidak ada kendala, maka tahun 2018 fasilitas perawatan mesin pesawat itu akan mulai beroperasi pada tahun 2018. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×