kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Listrik 35.000 MW terangi omzet produsen lampu


Selasa, 27 Januari 2015 / 19:22 WIB
Listrik 35.000 MW terangi omzet produsen lampu
ILUSTRASI. Realisasi penyaluran KUR hingga 31 Juli 2023 telah mencapai Rp 126,3 triliun. KONTAN/Baihaki/8/3/2022


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah membangun pembangkit listrik hingga total berkapasitas 35.000 megawatt dalam 5 tahun mendatang, memberi berkah pada industri lampu dalam negeri. Melalui proyek itu, industri lampu dalam negeri berpotensi memperoleh tambahan omzet US$ 60 juta per tahun.

Hitungannya begini. Saat ini PLN memiliki pasar elektrifikasi sebesar 80% dengan 50 juta pelanggan rumah tangga. “Nah karena 35.000 MW, nanti elektrifikasi bisa 100% dan pelanggan rumah tangga PLN bisa mencapai 65 juta," ujar John Mannopo, Ketua Umum Asosiasi Industri Perlampuan Listrik Indonesia (Aperlindo) pada KONTAN, Selasa (27/1).

Berdasarkan hitung-hitungan kasarnya, dalam 5 tahun akan tumbuh 15 juta pelanggan rumah tangga PLN. Artinya tiap tahun ada 3 juta pelanggan rumah tangga PLN baru.

Andai satu rumah baru memiliki 5 bohlam lampu, berarti sudah ada 15 juta bohlam per tahun. Belum lagi lampu yang dibeli untuk mengganti yang lama, diperkirakan 15 juta bohlam juga. Maka dalam satu tahun akan muncul permintaan 30 juta bohlam.

"Sebanyak 30 juta bohlam itu, kira-kira per bohlamnya seharga US$ 2, jadi tiap tahun bisa muncul permintaan senilai US$ 60 juta terkerek karena proyek 35.000 mw tersebut," ujar John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×