Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Local Media Community (LMC) meminta pemerintah dan DPR RI berhati-hati dalam merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. LMC menilai, aturan yang bertujuan memperkuat perlindungan ekonomi karya jurnalistik jangan sampai justru mengancam distribusi berita dan pendapatan media lokal.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah tekanan yang semakin besar terhadap industri media digital. Perkembangan kecerdasan buatan (AI) generatif, perubahan arsitektur mesin pencari, pergeseran perilaku audiens ke media sosial, efisiensi pemerintah, serta perubahan pasar iklan membuat model bisnis media berita menghadapi tantangan yang semakin berat.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum RI saat ini menginisiasi revisi UU Hak Cipta dengan memasukkan jurnalisme sebagai bagian yang memperoleh hak ekonomi. Langkah tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights.
Baca Juga: Industri Baja RI Hadapi Tiga Lapis Hambatan Perdagangan Global
Pemimpin Redaksi Suara.com sekaligus salah satu inisiator LMC, Suwarjono, mengatakan masukan tersebut dirumuskan berdasarkan kondisi operasional media di daerah dan hasil diskusi dengan pelaku industri pers.
"Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini," ungkap Suwarjono.
Masukan LMC tersebut dihimpun melalui rangkaian roadshow di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya yang mewakili kawasan Sumatra, Indonesia Timur, dan Jawa. Diskusi itu melibatkan perwakilan media dari Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, hingga Bali.
Menurut LMC, media lokal kini menghadapi perubahan besar dalam pola distribusi berita. Trafik rujukan organik dari mesin pencari konvensional mengalami fluktuasi, sedangkan konsumsi informasi Gen Z semakin terkonsentrasi di platform video pendek dan media sosial seperti TikTok, Instagram, serta YouTube.
Di sisi lain, program pendampingan teknologi justru menunjukkan bahwa media masih memiliki ruang untuk bertumbuh. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya, misalnya, mencatat peningkatan audiens muda hingga 1,5 kali lipat. Sementara Revenue Growth Lab Indonesia yang melibatkan 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur mencatat pertumbuhan pendapatan iklan digital sebesar 18% dan kunjungan pengguna hingga 47%.
Namun, LMC menilai regulasi yang terlalu kaku berpotensi menambah persoalan baru.
Baca Juga: Investasi Industri Logam US$ 8,44 M, GIFA&METEC Bidik Kebutuhan Teknologi Makin Besar
"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.
Salah satu persoalan yang disoroti LMC adalah belum jelasnya definisi "karya jurnalistik" dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.
LMC menilai persoalan tersebut krusial karena karakteristik media lokal berbeda dengan media besar. Dengan jumlah personel redaksi rata-rata hanya 5-10 orang, sekitar 80% publikasi harian media daerah berupa siaran pers lembaga pemerintah, rilis korporasi, atau berita peristiwa dasar (straight news).
Sementara itu, hanya sekitar 20% konten yang merupakan liputan mendalam, riset independen, atau laporan bernilai tambah berbasis isu lokal.
Karena itu, LMC mengusulkan agar perlindungan hak cipta dan royalti dibatasi pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal dan memiliki nilai tambah. Informasi publik serta siaran pers resmi dinilai perlu dikecualikan untuk mencegah munculnya sengketa hak cipta.
LMC khawatir definisi yang terlalu luas justru membuka peluang klaim terhadap rilis pers mentah, berita kompilasi, hingga artikel clickbait. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan ketidakpastian hukum dan sengketa antarpenerbit.
Jangan Sampai Royalti Didapat, Trafik Hilang
LMC juga menyoroti risiko lain yang dinilai lebih serius bagi media lokal, yakni potensi hilangnya distribusi konten apabila platform digital global terbebani kewajiban pembayaran yang terlalu kaku.
Baca Juga: Investasi Industri Logam US$ 8,44 M, GIFA&METEC Bidik Kebutuhan Teknologi Makin Besar
Media daerah, kata LMC, masih sangat bergantung pada mesin pencari dan agregator berita untuk mendapatkan pembaca karena keterbatasan anggaran untuk server, infrastruktur teknologi informasi, dan pemasaran.
Jika platform memilih membatasi atau menghentikan pengindeksan berita, trafik atau pageviews media lokal dapat anjlok. Dampaknya kemudian merembet ke pendapatan iklan programatik seperti Google AdSense yang selama ini menjadi salah satu penopang arus kas media daerah.
Dengan demikian, media lokal berpotensi memperoleh kompensasi royalti secara teori, tetapi kehilangan pendapatan iklan yang selama ini menopang operasional.
LMC juga secara tegas menolak rencana pengelolaan dan distribusi royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap transparansi data, besarnya biaya operasional birokrasi, serta potensi keterlambatan pencairan dana.
Sebagai alternatif, LMC mendorong mekanisme Business-to-Business (B2B) antara perusahaan pers dan platform digital. LMC juga membuka opsi skema hibrida seperti yang digagas Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Menurut LMC, negosiasi langsung memungkinkan perusahaan pers menentukan sendiri nilai komersial kontennya dan memperoleh pembayaran langsung sesuai kesepakatan.
Model tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengedepankan kerja sama lisensi berbayar atau bagi hasil berdasarkan kesepakatan kontraktual.
LMC juga menolak usulan penerapan link tax yang mengenakan kewajiban pembayaran atas pencantuman tautan (hyperlink) dan cuplikan singkat (snippets).
Menurut LMC, pengindeksan tautan merupakan bagian mendasar dari mekanisme internet terbuka dan justru membantu mendatangkan referral traffic secara gratis kepada penerbit.
Baca Juga: Unilever Dorong Inovasi Baru di Bisnis Perawatan Gigi dan Mulut
Karena itu, LMC meminta prinsip penggunaan wajar (fair use) tetap dipertahankan untuk fungsi pencarian dasar dan klausul link tax dihapus dari RUU Hak Cipta.
LMC juga merujuk pengalaman Kanada dan Australia sebagai pembelajaran. Di Kanada, penerapan Online News Act atau Bill C-18 disebut mendorong Meta menghentikan akses dan distribusi berita di Facebook dan Instagram bagi pengguna Kanada. Sementara di Australia, News Media Bargaining Code mendorong lahirnya sejumlah kesepakatan bisnis langsung antara platform digital dan penerbit berita.
Bagi LMC, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa mekanisme negosiasi bisnis yang fleksibel dapat menjadi alternatif dibandingkan pungutan yang tersentralisasi.
Keterbatasan daya tawar media kecil dalam bernegosiasi dengan platform global juga menjadi perhatian LMC. Namun, LMC menilai persoalan tersebut tidak harus diselesaikan dengan membentuk LMK terpusat.
Sebaliknya, media lokal dapat membangun konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber independen secara sukarela.
Dengan menggabungkan volume konten dan audiens, konsorsium media lokal diharapkan memiliki daya tawar yang lebih kuat saat melakukan negosiasi B2B dengan platform digital global, tanpa mengorbankan independensi editorial.
Tujuh Rekomendasi LMC
Dalam sikap resminya, LMC menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Kementerian Hukum RI, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta DPR RI.
Pertama, regulasi hak cipta harus memberikan perlindungan terhadap karya jurnalistik orisinal tanpa mengganggu distribusi digital yang menjadi jalur utama media lokal menjangkau pembaca.
Baca Juga: Target PNBP Panas Bumi Rp 2,6 Triliun, Pemerintah Genjot Eksplorasi
Kedua, pemerintah diminta menetapkan definisi "karya jurnalistik" secara ketat dengan membatasi objek perlindungan pada karya liputan mendalam dan bernilai tambah serta mengecualikan informasi publik dan siaran pers.
Ketiga, LMC mendorong skema B2B atau hibrida dibandingkan sentralisasi melalui LMK.
Keempat, klausul link tax diminta dihapuskan demi mempertahankan lalu lintas rujukan dan ekosistem internet terbuka.
Kelima, LMC meminta adanya dukungan khusus bagi media lokal yang banyak memproduksi konten faktual, mengingat kemampuan menghasilkan konten dengan orisinalitas tinggi tidak merata antarperusahaan media.
Keenam, pemerintah dan DPR RI diminta membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital.
Ketujuh, hak publik untuk memperoleh informasi juga harus menjadi pertimbangan utama. LMC mengingatkan, jangan sampai regulasi hak cipta justru mengurangi kemunculan berita dan informasi dari media di hadapan masyarakat.
LMC menegaskan akan terus mengawal proses revisi regulasi tersebut. Menurut LMC, tujuan memperkuat ekonomi jurnalisme harus dicapai tanpa menciptakan kerugian struktural bagi media lokal.
"Jangan sampai regulasi hanya menguntungkan segelintir media, dan mematikan ekosistem media berita," tegas LMC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














