kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Loket bandara ditutup, penerimaan akan turun 15%


Rabu, 04 Februari 2015 / 10:02 WIB
Loket bandara ditutup, penerimaan akan turun 15%
ILUSTRASI. TAJUK - Sandy Baskoro


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan wajibkan semua bandara untuk menghapus loket tiket pesawat di bandara dalam tiga bulan mendatang. Menanggapi ini, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memperkirakan ketiadaan loket tiket di bandara akan memangkas pendapatan maskapai hingga 10%-15%.

"Apalagi yang sifatnya LCC (low cost carrier), pada umumnya dia jual tiket itu punya kantor di bandara. Meskipun saat ini semua melalui internet, atau ATM," ujar Sekretaris Jendral (Sekjen) INACA Tengku Burhanudin di Jakarta, Selasa (3/2).

Apalagi kata dia, kebijakan itu juga akan berimbas kepada masyarakat. Pasalnya, tak semua masyarakat memahami pemesanan tiket secara online.

"Kalau begini, kita lihat dulu. Kami sendiri melihatnya ya pendapatan mereka itu dengan biasanya didapat dari gerai ya berkurang," kata Tengku.

Namun, ia mengapresiasi sikap Menteri Perhubungan Ignasius Jonan karena memiliki niat baik menghapus praktek calo di bandara saat pembelian tiket di loket bandara. Ia pun berharap dengan kebijakan itu pelayanan di bandara semakin baik.

"Kalau kita lihat di luar negeri tidak ada dijual tiket di bandara. Pada umumnya orang yang ke bandara itu sudah siap traveling. Jadi nanti kita lihat setelah dilaksanakan ini, apakah benar begitu. Diuji dulu, kalau memang calo lantas hilang berarti memang benar," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan surat edaran yang tertuang dalam Surat bernomor HK 209/I/I6PHB.2014. Salah satu poinnya mengharuskan seluruh maskapai menghapuskan penjualan tiket di gedung terminal penumpang mulai 15 Februari 2015.

Tapi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi tenggat waktu tiga bulan kepada semua bandara untuk menghapus loket tiket pesawat di bandara. Dengan begitu, aturan penghapusan loket tak berlaku pada 15 Februari 2015 nanti.

Jonan kemudian mewajibkan semua bandara menyediakan customer service sebagai pengganti dihapusnya loket tiket di bandara. Hal itu dinilai penting untuk melayani penumpang pesawat yang membutuhkan layanan bantuan terkait tiket pesawat. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×