Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Penjualan di tingkat pengecer tidak akan dilanjutkan.
Menyikapi kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat menemukan lokasi pangkalan terdekat.
"Kami menyediakan akses bagi masyarakat untuk mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui tautan berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa juga menghubungi Call Centre 135 untuk informasi lebih lanjut," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Sabtu (1/2).
Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar ke Pertamina per 1 Februari 2025
Heppy menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan ini sesuai arahan Kementerian ESDM. Ia juga menghimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari Pangkalan Resmi.
"Selain harganya lebih murah karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, pembelian di pangkalan resmi juga lebih terjamin takarannya. Pangkalan menyediakan timbangan sehingga masyarakat bisa memastikan berat isi tabung LPG 3 kg," jelas Heppy.
Heppy menambahkan, para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi, tentunya dengan memenuhi syarat yang berlaku.
Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat
Selanjutnya: Penggunaan Anggaran K/L dan TKD Hasil Realokasi Tunggu Pengumuman Kemenkeu
Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News