kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.317   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.075   30,11   0,43%
  • KOMPAS100 1.030   7,32   0,72%
  • LQ45 799   3,97   0,50%
  • ISSI 226   1,75   0,78%
  • IDX30 418   1,78   0,43%
  • IDXHIDIV20 493   1,23   0,25%
  • IDX80 116   0,80   0,69%
  • IDXV30 119   0,63   0,53%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi per 1 Februari 2025, Cek Lokasinya


Minggu, 02 Februari 2025 / 16:28 WIB
LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi per 1 Februari 2025, Cek Lokasinya
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan mulai 1 Februari 2025, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Penjualan di tingkat pengecer tidak akan dilanjutkan.

Menyikapi kebijakan ini, Pertamina Patra Niaga telah menyiapkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat menemukan lokasi pangkalan terdekat.

"Kami menyediakan akses bagi masyarakat untuk mencari pangkalan LPG 3 kg terdekat melalui tautan berikut: https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg, atau bisa juga menghubungi Call Centre 135 untuk informasi lebih lanjut," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam keterangan resmi, Sabtu (1/2).

Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar ke Pertamina per 1 Februari 2025

Heppy menegaskan, Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan ini sesuai arahan Kementerian ESDM. Ia juga menghimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung dari Pangkalan Resmi.

"Selain harganya lebih murah karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, pembelian di pangkalan resmi juga lebih terjamin takarannya. Pangkalan menyediakan timbangan sehingga masyarakat bisa memastikan berat isi tabung LPG 3 kg," jelas Heppy.

Heppy menambahkan, para pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi, tentunya dengan memenuhi syarat yang berlaku.

Baca Juga: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×