Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) memberikan penjelasan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait masalah investasi oleh Federal Land Consolidation and Rehabilitation Authority (FELDA).
Asal tahu saja, silang sengkarut investasi Felda melalui Felda Investment Corp Sdn Bhd (FIC) di BWPT kembali menyeruak pasca surat dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim kepada Presiden Prabowo Subianto.
Mengutip dari Malay Mail, Anwar mengatakan telah mengirim surat kepada Prabowo terkait investasi Felda di perusahaan perkebunan sawit tersebut.
Anwar menyebut investasi Felda di Eagle High masih tersangkut dalam proses hukum di Indonesia. Persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian hingga RM 2,5 miliar.
Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam Hari Ini (28/8): Turun Rp 5.000 Jadi Rp 2.718.000 Per Gram
Menurut Anwar, tanpa penyelesaian, dana yang dapat dipulihkan Felda diperkirakan hanya sekitar RM 200 juta.
Corporate Secretary BWPT Rizka Dewi Sulistyorini mengatakan, berdasarkan administrasi kepemilikan saham perseroan, pihak yang tercatat sebagai pemegang saham perseroan adalah FICP.
Dalam hubungan korporasi dan komunikasi dengan pemegang saham, BWPT berhubungan dengan FICP dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham perseroan.
BWPT tidak memiliki hubungan korporasi maupun hubungan kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham perseroan.
“Mengingat pihak yang tercatat sebagai pemegang saham BWP adalah FICP dan FICP merupakan badan hukum mandiri yang berbeda dan terpisah dengan FELDA, maka perseroan tidak berada dalam posisi untuk mengonfirmasi maupun memberikan penjelasan atas informasi atau isu yang bersumber dari, berkaitan dengan, atau merupakan urusan internal FELDA,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 27 Agustus 2026.
Rizka bilang, BWPT tidak memiliki informasi mengenai kronologi maupun struktur transaksi yang dimaksud dalam pemberitaan, mengingat perseroan bukan merupakan pihak dalam transaksi maupun perjanjian yang mendasarinya.
Dalam konteks kepemilikan saham Perseroan, pihak yang dikenal dan tercatat sebagai pemegang saham adalah FICP.
BWPT juga merupakan badan hukum yang terpisah dan menjalankan kegiatan usahanya secara independen sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberitaan di media massa tidak mengubah hubungan Perseroan dengan FICP sebagai pemegang saham dan tidak mempengaruhi kegiatan usaha maupun operasional Perseroan, yang sampai dengan tanggal surat ini tetap berjalan secara normal.
Baca Juga: Bursa Asia Bervariasi di Pagi Ini (28/8), Pasar Menanti Pidato Ketua The Fed
Terkait kerugian RM 200 juta yang dialami FELDA, Rizka menegaskan BWPT tidak memiliki kewajiban maupun eksposur atas hal tersebut. Sebab, FELDA bukan pemegang saham BWPT dan perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi tersebut.
“Oleh karena itu, nilai potensi kerugian yang diberitakan tersebut bukan merupakan kewajiban atau tanggung jawab perseroan,” paparnya.
Lebih lanjut, BWPT mengaku tidak melakukan komunikasi dengan FICP dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait put option, mengingat Perseroan bukan merupakan pihak dalam hubungan kontraktual yang mendasari put option tersebut.
BWPT juga tidak melakukan komunikasi dengan FELDA mengenal penyelesaian permasalahan dimaksud, karena FELDA bukan pemegang saham Perseroan dan Perseroan tidak memiliki hubungan kontraktual dengan FELDA terkait transaksi tersebut.
Komunikasi BWPT dengan FICP tetap dilakukan dalam kapasitas FICP sebagai pemegang saham Perseroan dan berjalan dengan baik serta konstruktif, khususnya dalam konteks tata kelola dan perkembangan Perseroan.
Hal tersebut antara lain tercermin dari adanya dua perwakilan FICP yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Rizka memaparkan, perseroan tidak memiliki informasi mengenai hak put option maupun perkembangan pelaksanaannya sejak tahun 2022 karena Perseroan bukan merupakan pihak dalam perjanjian dimaksud.
“Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan juga tidak menerima informasi dari FICP dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham mengenai adanya perkembangan material terkait permasalahan tersebut yang berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan Perseroan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














