kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luas wilayah pertambangan Freeport Indonesia bakal menciut


Senin, 09 Januari 2012 / 19:49 WIB
Luas wilayah pertambangan Freeport Indonesia bakal menciut
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Luas wilayah pertambangan PT Freeport Indonesia bakal menciut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite mengungkapkan, pemangkasan luas wilayah pertambangan ini akan dilakukan setelah mempertimbangkan rencana jangka panjang perusahaan tambang emas tersebut.

Thamrin sendiri mengakui Freeport belum mempresentasikan rencana jangka panjangnya. Namun, dia menduga luas wilayah pertambangan Freeport tidak akan seluas sekarang yang mencapai 212.950 hektare.

Dia beralasan pemangkasan luas wilayah pertambangan ini berdasarkan sisa masa kontrak Freeport yang tinggal 20 tahun. Selain itu, produksi yang disetujui pemerintah hanya sebesar 250.000 ton konsetrat per hari. "Dengan produksi sekarang, ngga seluas itu," katanya, Senin (9/1).

Asal tahu saja, pemerintah sedang merenegosiasi kontrak karya dengan perusahaan pertambangan. Renegosiasi ini merupakan amanat pasal 171 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengharuskan pemegang kontrak karya atau (PKP2B) yang telah melakukan tahapan eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, atau operasi produksi menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah kontrak/ perjanjian untuk mendapatkan persetujuan pemerintah.

Pasal 53 beleid ini menetapkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan luas paling banyak 25.000 hektare. Sementara, pasal 62 menyebutkan, luas wilayah izin usaha pertambangan bagi pemegang IUP operasi produksi batubara sebesar 15.000 hektare.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Syahrir AB mengatakan rencana kerja jangka panjang yang dibuat perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) mempertimbangkan aspek kelayakan ekonomi mulai dari eksplorasi, penambangan, pengolahan,dam pemurnian, rehabilitasi pasca tambang, corporate social responsibility (CSR) dan pembangunan infrastruktur di daerah tambang.

Menurutnya, bila suatu pemegang KK memiliki luas lahan 125.000 hektare, setelah dinilai pemerintah dan ditemukan secara keenonomian luas lahannya 100.000 hektare maka yang 25.000 hektarenya dikembalikan ke pemerintah.

Syahrir mengatakan, ada lima perusahaan tambang pemegang KK ataupun PKP2B yang luas lahannya lebih besar dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. "Misalnya, Freeport dan Inco,"tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×