kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Luhut: Pemerintah Buka Opsi Perluas Sasaran Penerima Insentif Kendaraan Listrik


Selasa, 13 Juni 2023 / 16:54 WIB
Luhut: Pemerintah Buka Opsi Perluas Sasaran Penerima Insentif Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Pemerintah membuka opsi perluasan sasaran penerima insentif kendaraan listrik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/16/11/2021.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka opsi perluasan sasaran penerima insentif kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, target sasaran insentif kendaraan listrik bisa saja diperlebar hingga menyasar segmen kelas menengah atas.

Kendati demikian, rencana tersebut masih dalam kajian. Luhut tidak merinci skema/bentuk yang dimaksud untuk memperluas sasaran penerima insentif.

“Mungkin kita buka lebih lebar, jadi bukan hanya (untuk) kelas bawah saja, mungkin sampai ke kelas atas. Kita lihatlah nanti, kan kita ini masih cari-cari bentuk ya, jadi kita evaluasi sambil kita jalan,” tuturnya saat ditemui usai  acara Launching Prototype Battery Asset Management Services (BAMS) IBC pada Senin (12/6).

Baca Juga: Kunjungan Menperin ke Jepang, Industri Otomotif Komitmen Tingkatkan & Perluas Ekspor

Saat ini, pemerintah telah menggelontorkan sejumlah insentif untuk memacu adopsi penggunaan kendaraan listrik.  Untuk mobil listrik, pemerintah misalnya telah menggelontorkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus.

Pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dan bus yang sudah memenuhi TKDN 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.

Kemudian, KBLBB bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% sampai dengan kurang dari 40% maka akan diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6%.

Untuk motor listrik, pemerintah memberi program bantuan untuk pembelian motor listrik dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu. Potongan harga yang akan diberikan dalam bantuan ini ditetapkan sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL berbasis baterai roda dua.

Baca Juga: Gesits akan Gunakan Platform Battery Asset Management (BAMS) dari IBC

Opsi untuk memperluas sasaran insentif didasari oleh minat adopsi kendaraan listrik yang dinilai masih rendah, khususnya pada segmen motor listrik. Hal ini misalnya tercermin dalam data https://landing.sisapira.id/.

Tercatat, dari kuota penyaluran bantuan potongan harga pembelian motor listrik sebanyak 200.000 unit, penyaluran yang sudah direalisasi baru mencapai 4 unit per 13 Juni 2023. Sebanyak 6 unit lainnya sudah terverifikasi namun belum disalurkan, sedang 743 lainnya masih dalam proses pendaftaran. Dengan demikian, masih  ada sisa kuota sebanyak 199.247 unit yang belum digunakan/dimohonkan per 13 Juni 2023.

“Kalau mobil enggak (kurang peminatnya), kalau motor masih kita lihat 1 bulan ke depan,” kata Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×