kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Luhut: Putusan ekspor mineral tak langgar UU


Senin, 09 Januari 2017 / 21:22 WIB


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba) siap dibawa ke rapat terbatas (ratas) dengan Presiden RI Joko Widodo, Selasa (10/1).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menegaskan, hasil yang ada dalam rapat nanti terkait putusan relaksasi ekspor mineral tidak akan melanggar Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, UU Minerba yang dibuat pada tahun 2009 beserta turunannya tidak jelas saat awal pembuatannya. Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan yang dibuat ini dipastikan tidak akan melanggar UU tersebut.

"Kami menyimak betul-betul solusinya bagaimana. Sudah ditemukan pilihannya dan presiden yang putuskan," ujarnya, Senin (9/1).

Seperti diketahui, dalam Revisi PP 23/2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, untuk mendapatkan relaksasi ekspor, Kontrak Karya (KK) wajib berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Artinya apabila pada tanggal 12 Januari ini KK tidak mengubah wujudnya, maka kegiatan ekspornya akan dihentikan.

"Soal itu belum diputuskan. Intinya, kami bikin pilihan, ada untung ruginya," jelasnya.

Maka dari itu, dengan turunnya aturan ini nantinya PT Freeport Indonesia wajib mengikuti peraturan yang sudah ada dalam pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian.

Ia menyayangkan bahwa selama menjadi Kontrak Karya dan diberikan kegiatan ekspor selama enam kali atau dalam tiga tahun ini, Freeport belum menyelesaikan pembangunan smelternya.

"Jadi jelas, dengan aturan yang sudah ada Freeport harus tunduk sama peraturan kita. Bikin perjanjian. Jangan iya saja tapi enggak jalan," tandasnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai relaksasi ekspor mineral tersebut. "Besok akan diputuskan di ratas," kata dia.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar juga menyatakan keputusan final akan diputuskan presiden pada ratas besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×