Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian atas waktu pengesahan Rancangan Undang-undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET) belum juga dapat ditentukan.
Menurut Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, DPR akan kembali melanjutkan pembahasan RUU EBET yang pada periode sebelumnya telah dibahas oleh Komisi VII DPR RI.
"Kalau RUU itu, kan carry over. Sudah dihasilkan dari RUU-nya di komisi 7 periode kemarin, nah ini nanti akan dijalankan lagi pada periode ini, ini lagi di proses pembicaraan di antara para pimpinan," ungkap Bambang saat ditemui usai acara Konferensi Ekosistem Hidrogen atau Global Hydrogen Summit 2025 di Jakarta, Selasa, (15/04).
Meski begitu, Bambang tidak membantah bahwa pembahasan RUU EBET masih terkendala pada pasal yang membahas pemanfaatan bersama jaringan transmisi bersama atau power wheeling.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tolak Skema Power Wheeling, Kelanjutan RUU EBET Dipertanyakan
"Nah, itu nanti akan dibicarakan pada waktu yang tepat. Itu kan tinggal diskusi-diskusi aja," tambah dia.
Sayangnya, Bambang tidak bisa memberikan kepastian saat ditanya mengenai target pengesahan RUU EBET tahun ini.
"Mudah-mudahan ya, mudah-mudahan (tahun ini)," ungkapnya.
Pemerintahan Presiden Prabowo Kontra Terhadap Skema Power Wheeling
Pemerintahan Presiden Prabowo sebelumnya telah mengungkap penolakan atas skema power wheeling ini.
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia (RI) Bidang Iklim dan Energi, sekaligus adik kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo menolak karena skema ini memberikan potensi pihak asing menguasai kelistrikan Indonesia.
Menurutnya, meskipun Indonesia terbuka pada investor asing, namun hal itu tidak berlaku bagi sektor listrik.
"Kalau dibuka, power wheeling ini bisa wild west, dan sektor listrik kita didominasi oleh pihak non Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu (26/02).
Baca Juga: Hambatan Transisi Energi dalam Penolakan Skema Power Wheeling di RUU EBET
Dan asal tahu saja, pembahasan RUU EBET sejatinya telah dimulai sejak November 2022. Dalam perjalanannya, RUU ini sempat berubah nama beberapa kali sejak inisiasi pertama kali pada tahun 2018.
RUU ini awalnya bernama RUU Energi Terbarukan (RUU ET). Kemudian, di tahun 2019 menjadi RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT).
Lalu pada 2022, DPR telah mengesahkan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai RUU usulan DPR.
Jika dibanding dengan saudaranya, revisi RUU Minerba yang disahkan dalam waktu kurang dari satu bulan, pembahasan RUU EBET cukup alot karena belum satu suaranya parlemen dengan pemerintah terutama untuk urusan power wheeling.
Selanjutnya: Pertamina, Hyundai, dan Pemprov Jabar Kembangkan Sampah menjadi Hidrogen di Bandung
Menarik Dibaca: Harga Poco F7 Ultra Paling Update, Lengkap dengan Fitur Canggih yang Ditawarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News