Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Malaysia secara resmi menghentikan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet (lembaran semen serat selulosa) asal Indonesia.
Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Maret 2025. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, pun turut menyambut baik Keputusan Malaysia mencabut BMAD terhadap produk serat selulosa Indonesia ini.
Baca Juga: BMAD Impor Baja HRC Naik, Begini Respons Steel Pipe Industry Indonesia (ISSP)
Dengan keputusan ini, Indonesia berpotensi menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa ke Malaysia hingga senilai US$ 2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.
“Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia. Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” ungkap Isy melalui siaran pers, Jumat (28/3).
Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD.
Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia. Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa karena produk Indonesia memiliki potensi daya saing yang kuat di pasar Malaysia,” tambah Reza.
Baca Juga: RI Bebas Tuduhan BMAD dan CBD, Inalum Siap Geber Ekspor Aluminium ke AS
Ada pun, Direktur PT Bangunperkasa Adhitamasentra, Nicholas Justin Sugianto, salah satu pelaku usaha serat selulosa di Indonesia juga turut mengapresiasi hal ini. Ia berharap supaya kerja sama ini terus berlanjut dalam meningkatkan ekspor produk serat selulosa di pasar global.
Sebagai informasi, info penghentian BMAD ini diperoleh dari Trade Practices Section, Multilateral Trade Policy and Negotiation Division, Ministry of Investment, Trade and Industry Malaysia tertanggal 25 Maret 2025 serta Warta Kerajaan Persekutuan Federal Government Gazette Malaysia.
Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14% sampai 108,10% sejak 21 Maret 2020 hingga 20 Maret 2025.
Baca Juga: Indonesia Bebas Tuduhan BMAD dan CBD, Keran Ekspor Aluminium ke AS Terbuka Lebar
Pada periode 2019 hingga 2023, ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia mencatatkan tren peningkatan sebesar 15,06%.
Sementara pada 2024, nilai ekspor produk tersebut tercatat sebesar US$ 1,69 juta, atau turun 40% dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 2,61 juta.
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa dan Adzan Maghrib Bulan Ramadhan Kota Padang Hari Ini (29/5)
Menarik Dibaca: Kumpulan Twibbon World Bipolar Day 2025 dan Sejarah Tentang Peringatan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News