Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengungkapkan, ketentuan harga ini sudah diatur melalui mekanisme Harga Indeks Pasar (HIP) dari Kementerian ESDM. Ia menjelaskan, jika HIP Biodiesel lebih tinggi dari HIP Solar, maka selisihnya akan dibayar oleh BPDP-KS.
"Dana BPDP diperoleh dari Levy Export CPO dan turunannya. Jadi sepenuhnya dipikul oleh swasta," kata Paulus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/1).
Baca Juga: Sektor industri dasar selip di belokan terakhir, sektor keuangan jawara 2019
Selisih dengan harga solar ini, kata Paulus, bergantung dari pergerakan HIP biodiesel dan HIP Solar yang bervariasi. "Namun tidak selalu HIP Biodiesel diatas HIP Solar, bervariasi dari waktu ke waktu," sambungnya.
Kendati begitu, Paulus mengatakan bahwa pelaku usaha tidak merasa keberatan dengan skema ini. Menurutnya, skema yang sudah berjalan empat tahun ini masih ideal untuk diterapkan.
"Skema ini sudah jalan sejak tahun 2015, betul (sejauh ini masih ideal)," ungkapnya.
Baca Juga: Kuota solar subsidi diproyeksi kembali jebol di 2020, ini yang diminta BPH Migas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News