kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mandatori B30 dimulai 1 Januari 2020, harga biosolar tak terpengaruh kenaikan CPO


Rabu, 01 Januari 2020 / 21:16 WIB
Mandatori B30 dimulai 1 Januari 2020, harga biosolar tak terpengaruh kenaikan CPO
ILUSTRASI. Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar pada mobil bermesin diesel di Jakarta, Rabu (26/6). Penggunaan bahan bakar B30 (campuran biodiesel 30% pada bahan bakar solar) pada kendaraan bermesin diesel dinilai mampu menghemat impor hingga sen


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Program mandatori campuran biodiesel 30% dan 70% Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar alias B30 mulai diimplementasikan di seluruh Indonesia pada 1 Januari 2020 ini.

Pemerintah memastikan, kendati persentase biodiesel bertambah, namun harga jual produk BBM berupa biosolar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Pelaku industri sawit optimis harga CPO memiliki tren positif di tahun 2020

Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, kendati harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) mengalami tren kenaikan lantaran meningkatnya permintaan dalam negeri, namun harga jual biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan tetap sama, yakni Rp 5.150 per liter.

"Harga (biosolar) nggak berubah, tetap," kata Arifin di Kantornya, akhir pekan lalu.

Direktur Bioenergi Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, jika terjadi selisih harga, maka akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

Sehingga, harga biosolar B30 tetap akan dijual Rp 5.150 per liter, mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok di awal 2020 tekan konsumsi masyarakat

"Per 1 Januari ini kita sudah memandatorikan B30. Harga masih sesuai sebelumnya. Selisih harga masih ditanggung oleh BPDP-KS," kata Feby kepada Kontan.co.id, Rabu (1/1/20).

Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan mengungkapkan, ketentuan harga ini sudah diatur melalui mekanisme Harga Indeks Pasar (HIP) dari Kementerian ESDM. Ia menjelaskan, jika HIP Biodiesel lebih tinggi dari HIP Solar, maka selisihnya akan dibayar oleh BPDP-KS.

"Dana BPDP diperoleh dari Levy Export CPO dan turunannya. Jadi sepenuhnya dipikul oleh swasta," kata Paulus saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (1/1).

Baca Juga: Sektor industri dasar selip di belokan terakhir, sektor keuangan jawara 2019

Selisih dengan harga solar ini, kata Paulus, bergantung dari pergerakan HIP biodiesel dan HIP Solar yang bervariasi. "Namun tidak selalu HIP Biodiesel diatas HIP Solar, bervariasi dari waktu ke waktu," sambungnya.

Kendati begitu, Paulus mengatakan bahwa pelaku usaha tidak merasa keberatan dengan skema ini. Menurutnya, skema yang sudah berjalan empat tahun ini masih ideal untuk diterapkan.

"Skema ini sudah jalan sejak tahun 2015, betul (sejauh ini masih ideal)," ungkapnya.

Baca Juga: Kuota solar subsidi diproyeksi kembali jebol di 2020, ini yang diminta BPH Migas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×