Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memprediksi kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan kembali jebol di tahun depan. Sebab, penambahan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) pada tahun 2020 tidak signifikan, yakni sekitar 800.000 kilo liter (KL).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menjelaskan, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kuota JBT atau BBM Bersubsidi pada tahun 2020 dipatok sebesar 15,87 juta KL. Jumlah itu terdiri dari minyak solar sebesar 15,31 juta KL dan minyak tanah 0,56 juta KL.
Baca Juga: Jaga daya beli masyarakat, pemerintah batalkan kenaikan tarif listrik 900 VA
Ifan, begitu biasa Fanshurullah disapa, menerangkan bahwa kuota JBT tahun 2020 hanya naik sebesar 5,03% dibandingkan kuota tahun 2019 yang sebesar 15,11 juta KL. Pada tahun ini, kuota JBT jenis solar subsidi ditetapkan sebesar 14,5 juta KL dan minyak tanah sebanyak 0,61 juta KL.
Ifan menyebut, kuota solar subsidi tahun ini sudah jebol (over kuota). Ia memaparkan, hingga 29 Desember 2019, solar subsidi sudah over kuota sebanyak 1,28 juta KL.
Ifan memprediksi, konsumsi solar subsidi hingga tutup tahun bisa mencapai 16 juta KL, atau over kuota akan mencapai 1,3 juta KL-1,5 juta KL. Menurut Ifan, dengan adanya over kuota solar subsidi tersebut, kelebihan penyaluran ditaksir mencapai Rp 3 triliun.
Mengacu pada data tersebut, Ifan memprediksi tahun depan akan kembali over kuota. Menurutnya, kuota solar subsidi di tahun 2020 akan jebol, sekitar 700.000 KL. "Kalau kondisi ekonomi sama, mengacu data 2019, kalau hanya tambah 800.000, potensi akan over kuota lagi 700.000 KL," kata Ifan dalam acara penyerahan SK penugasan dan kuota JBT dan JBKT 2020 di kantornya, Senin (30/12).
Baca Juga: Komisaris Pertamina tinjau Kesiapan sarana dan fasilitas di Merak
Tak hanya JBT jenis solar subsidi, over kuota juga diprediksi akan terjadi pada Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM Jenis Premium. Pada tahun depan, kuota JBKP dipatok sama dengan tahun ini yaitu sebesar 11 juta KL. "Untuk Premium sampai kemarin juga sudah jebol, sekitar 0,5 juta KL," sebut Ifan.
Ifan tak menampik, penyaluran yang masih tidak tepat sasaran dan tidak tepat volume menjadi penyebab BBM subsidi yang over kuota. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi agar over kuota tak semakin melebar, Ifan menekankan bahwa BPH Migas telah mengusulkan revisi pada Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Lampiran Perpres tersebut berisi tentang rincian konsumen pengguna JBT alias BBM subsidi. "Masalahnya masih ada penyimpangan BBM Subsidi, tidak tepat sasaran dan tidak tepat volume. Kami mengusulkan Lampiran Perpres 191 direvisi, perlu ada penyesuaian," terang Ifan.
Karena hanya mengubah Lampiran, kata Ifan, revisi tersebut hanya perlu dibahas ditingkat Kementerian ESDM dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Ifan mengklaim, BPH Migas sudah tiga kali mengusulkan revisi tersebut kepada Kementerian ESDM.
Baca Juga: Curhatan pengusaha truk soal percepatan penerapan B50 di 2021