Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten kayu PT SLJ Global Tbk (SULI) telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika manfaat fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) benar akan hilang.
Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) resmi mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang atawa Developing and Least-Developed Countries (LGDCs) sejak 10 Februari 2020. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan manfaat GSP AS untuk produk ekspor asal Indonesia akan hilang seluruhnya.
Baca Juga: Stabilitas Harga Topang Ekspor Industri Kayu
Kadin menyatakan karena berdasarkan aturan internal AS terkait GSP, fasilitas ini hanya diberikan kepada negara yang mereka anggap sebagai negara berkembang.
Wakil Presiden Direktur SLJ Global, David menjelaskan sebelum dapat fasilitas GSP, SULI dikenakan bea masuk 8% untuk ekspor ke Amerika.
Semenjak diberikannya fasilitas GSP untuk produk Plywood kayu tipis kurang dari 66 mm (HS 44123141155) pada Oktober 2019, SULI bisa menjual produk Plywood atau kayu lapis ke Amerika tanpa tarif atau 0%.
"Sementara ini belum ada informasi apapun (dari Amerika mengenai GSP). Namun, kalau GSP dicabut, tentu produk SULI yang diekspor ke AS harganya bakal kurang kompetitif," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (21/2).
Baca Juga: Pelaku industri kayu dan furnitur butuh insentif fiskal