kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Masih ada regulator dan selang tabung gas ilegal beredar di Surabaya


Kamis, 18 November 2010 / 09:13 WIB
Masih ada regulator dan selang tabung gas ilegal beredar di Surabaya
ILUSTRASI. Kue dekoratif Devia Rainbow


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan adanya regulator dan selang tabung gas yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) di Surabaya. Produk tersebut terindikasi kuat melanggar ketentuan karena tidak memiliki Setifikat Penggunaan Produk Tanda SNI (SPPT-SNI) serta Surat Nomor Pendaftaran Barang.

Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Very Angrijono menjelaskan, pihaknya menemukan regulator sebanyak 143 unit yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan ketentuan dari dua toko yang ada di pusat grosir Surabaya (PGS). Sedangkan untuk selang tabung gas yang tidak sesuai standar itu ditemukan di kawasan yang sama di toko yang sama.

Very menyatakan, saat ini tim pengawas sedang melengkapi berkas pembuktian termasuk uji laboratorium untuk produk regulator dan juga selang tabung gas. Sedangkan sanksi yang akan menjadi ancaman bagi pelaku usaha itu adalah pembayaran ganti rugi kepada konsumen, kewajiban menarik barang hingga pencabutan izin usaha.

“Secara pidana akan dikenakan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsume dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda Rp 2 miliar,” jelas Very.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×