kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masih Sepi Peminat, Anggaran Konversi Motor Listrik Tak Terserap


Senin, 15 Januari 2024 / 19:25 WIB
Masih Sepi Peminat, Anggaran Konversi Motor Listrik Tak Terserap
ILUSTRASI. serapan anggaran untuk program konversi motor berbasis BBM ke motor listrik di 2023 baru Rp 4 miliar.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi serapan anggaran program konversi motor listrik masih minim.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, alokasi anggaran untuk program konversi motor berbasis BBM ke motor listrik mencapai Rp 350 miliar. Sementara itu, sisa anggaran atau yang tidak terealisasi mencapai RP 346 miliar. Artinya, serapannya baru mencapai Rp 4 miliar.

"Capaiannya sangat minim sekali untuk target konversi 50 ribu unit motor, capaiannya baru ratusan (unit)," kata Arifin dalam Konferensi Pers, Senin (15/1).

Arifin menjelaskan, perlu upaya untuk menarik minat masyarakat dalam program konversi motor listrik. Pemerintah pun berkomitmen untuk tetap mempertahankan anggaran untuk program ini.

Baca Juga: Kemenperin Alokasikan Anggaraan Pembelian Motor Listrik Sebesar Rp 350 Miliar di 2024

Sejauh ini Pemerintah menempuh opsi sosialisasi secara masif ke sejumlah kementerian maupun lembaga serta sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, pemerintah juga mengupayakan perbaikan birokrasi dan administrasi. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur pendukung juga dilakukan.

"Sejauh ini masih di bawah seribu (unit) tapi yang mendaftar sih banyak," pungkas Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×