kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Maskapai delay, Jonan minta masyarakat melapor


Jumat, 03 Juli 2015 / 13:21 WIB
Maskapai delay, Jonan minta masyarakat melapor


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

TANGERANG. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan minta masyarakat melapor jika ada maskapai yang sering delay  (terlambat) dan tidak memberikan penjelasan serta kompensasi.

Terlebih mulai dari Kamis (2/7), semua bandara di Indonesia masuk pada masa persiapan angkutan Lebaran 2015, di mana volume penumpang diperkirakan bertambah banyak.

"Dijelaskan apa penyebabnya. Kalau harus delay ya delay Kalau dipaksa terbang, ya delay selamanya. Kalau maskapai menghindar, tulis di koran," kata Jonan di posko pengamanan Lebaran 2015 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (3/7).

Menurut Jonan, manajemen keterlambatan penerbangan di tiap bandara kini sudah lebih baik. Koordinasi antara menara kontrol atau ATC (Air Traffic Controller) dengan pihak bandara juga sudah berjalan lancar sehingga keterlambatan diklaim berkurang.

Salah satu langkah yang harus dilakukan jika terjadi keterlambatan adalah menginformasikan sejelas-jelasnya kepada penumpang. Jonan menilai, lamanya keterlambatan bukan masalah jika informasi tersebut disampaikan sebelumnya.

Keterlambatan penerbangan tidak mungkin terjadi jika tidak ada masalah teknis pada pesawat yang akan terbang. "Saya mohon kepada masyarakat. Transportasi (terbang) ini harus saling percaya, jangan cuma saling kritik. Harus saling mengumumkan," tambah dia. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×