Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi dan pelaku industri mendukung penunjukan Balai Pengujian di lingkungan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai lembaga yang berwenang melakukan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk impor. Hal ini dilakukan melalui platform Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menilai kebijakan tersebut tepat dan strategis dalam memperkuat pengawasan mutu, sekaligus melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk impor berkualitas rendah.
Menurut Edy, Balai Pengujian Kemenperin memiliki kompetensi yang dapat dipercaya, peralatan laboratorium lengkap, serta strandar pengujian yang akurat.
Baca Juga: SNI Lama Pipa PE Dihapus, INAPLAS Prediksi Kualitas Pipa Nasional Meningkat
“Kebijakan Kemenperin terkait standarisasi SNI bermanfaat untuk melindungi konsumen, memperkuat pasar dalam negeri, dan meningkatkan ketahanan industri keramik nasional,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang disiarkan pada Kamis (4/12/2025).
Asaki menilai penunjukan Balai Pengujian Kemenperin menjawab kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Pasalnya, selama ini pasar domestik dibanjiri produk keramik impor yang kualitasnya kerap tidak memenuhi standar, sehingga memicu kompetisi tidak sehat.
Edy menilai kebijakan ini juga sejalan dengan praktik internasional. "Negara seperti Malaysia dan Vietnam telah lama menerapkan mekanisme sertifikasi standar dan izin impor melalui satu pintu di bawah lembaga sertifikasi milik negara," ujar Edy yang juga menjabat Wakomtap KADIN Bidang Industri Keramik dan Semen.
Keputusan Kemenperin memperkuat peran Balai Pengujian dalam sertifikasi SNI melalui SIINas dipandang penting untuk meningkatkan kualitas produk yang beredar di Indonesia. Sekaligus menekan peredaran produk impor yang tidak memenuhi standar, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta memperkuat daya saing industri nasional.
Baca Juga: KKP Perluas Layanan Sertifikasi SNI untuk Produk Kelautan dan Perikanan
Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Daniel Suhardiman menyampaikan bahwa SNI Wajib juga penting untuk perlindungan konsumen dan industri.
"Sudah sewajarnya diwajibkan oleh negara, dan penting untuk terus diperluas cakupannya," jelas Daniel.
Menurut Daniel, penguatan penerapan SNI Wajib juga berfungsi melindungi keselamatan pengguna, sekaligus menjadi instrumen Non-Tariff Measure (NTM) untuk menjaga industri nasional dan menarik investasi.
Laboratorium uji juga mesti memenuhi Service Level Agreement (SLA) serta proses yang benar dan objektif, bukan untuk kepentingan bisnis semata.
Direktur Utama PT Pertamina Lubricants Sigit Pranowo turut menilai keputusan Kemenperin sebagai kebijakan yang memberikan kepastian mutu bagi produk pelumas dan industri lainnya.
Baca Juga: Minim Perlindungan Konsumen, YKTI Minta SNI untuk Produk Tekstil
Keberadaan Balai Pengujian yang kredibel menjadi komponen penting dalam rantai pengujian produk SNI-MPL, terutama bagi jenis-jenis produk yang wajib memenuhi standar mutu internasional.
“Ketika balai sudah ditunjuk, layanan menjadi semakin lengkap. Dengan adanya SNI, kualitas produk sudah diatur dengan jelas, dan itu baik bagi produsen maupun masyarakat. Penunjukan balai ini sudah tepat,” ujar Sigit.
Selanjutnya: Bursa Saham Australia Melemah Akibat Kekhawatiran Kenaikan Suku Bunga Perbankan
Menarik Dibaca: Katalog Promo Minyak Goreng Indomaret Periode 4-10 Desember 2025, Mulai Rp 30.000!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













