kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.495   39,00   0,25%
  • IDX 7.740   5,14   0,07%
  • KOMPAS100 1.202   0,02   0,00%
  • LQ45 959   0,20   0,02%
  • ISSI 233   0,05   0,02%
  • IDX30 493   0,53   0,11%
  • IDXHIDIV20 592   0,91   0,15%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,28   0,20%
  • IDXQ30 164   0,03   0,02%

Maspion, Sanken, dan Anggota Gabel Lain Ikut Pengadaan Program Bagi-bagi Rice Cooker


Senin, 16 Oktober 2023 / 05:50 WIB
Maspion, Sanken, dan Anggota Gabel Lain Ikut Pengadaan Program Bagi-bagi Rice Cooker
ILUSTRASI. Beberapa perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) berpartisipasi dalam program bagi-bagi rice cooker.ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa perusahaan anggota Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) berminat untuk berpartisipasi dalam  program bagi-bagi Alat memasak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis pemerintah.  

Menurut Wakil Ketua Umum Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) Dharma Surjaputra, beberapa perusahaan anggota Gabel berminat untuk mengikutkan produknya dalam pengadaan untuk program bagi-bagi rice cooker.

“Gabel yang join ada beberapa merk. (Ada) Maspion, Sanken, dan lain-lain,” ujar Dharma mencontohkan saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (15/10).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga untuk mengimplementasikan program bagi-bagi rice cooker, lengkap dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 sebagai petunjuk teknisnya.

Baca Juga: TKDN Jadi Syarat Mutlak Ikut Lelang Program Rice Cooker Gratis

Target program ini menyasar rumah tangga penerima AML adalah pelanggan PLN atau PLN Batam berdaya 450 VA s.d. 1.300 VA yang berdomisili di daerah tersedia listrik 24 jam menyala, rumah tangga tersebut tidak memiliki AML. Menurut rencana, akan ada 500.000 rumah tangga di tahun 2023 yang akan menerima hibah rice cooker ini. 

Badan usaha yang terlibat dalam pengadaan ini, menurut Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023, harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, memproduksi AML atau memasarkan AML dari pabrikan secara langsung. Kedua, menyediakan layanan purna jual secara gratis sesuai garansi pabrikan.

Ketiga, memberikan jaminan ketersediaan suku cadang AML paling singkat tiga tahun. Keempat, memenuhi persyaratan Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah,

Sementara itu, AML atau rice cooker yang dibagikan kepada masyarakat juga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti misalnya memiliki kapasitas 1,8 liter - 2,2 liter, mencantumkan label SNI, mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri, dan lain-lain.

Perihal syarat TKDN tersebut juga ditekankan oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Jumat pekan lalu. bahwa pemerintah bakal memilih produk rice cooker yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) semaksimal mungkin. dalam  program peningkatan konsumsi listrik masyarakat lewat pembagian AML tersebut.

Ia tidak menyebut siapa produsen yang akan ditunjuk dalam program pengadaan rice cooker ini. Namun, ia sempat menyinggung merk Maspion ketika mencontohkan perusahaan yang memproduksi rice cooker dengan TKDN.

“Kan banyak coba lihat (yang memiliki TKDN), (yang produksi) mesin kompor siapa coba, Maspion, terus siapa lag itu kan, National juga nih,” ujar Arifin ketika ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Baca Juga: Program Rice Cooker Gratis Dimulai November, Produsen Dipersilakan Ajukan Penawaran

Pemerintah menargetkan, tahap awal pembagian rice cooker dapat dimulai pada awal November mendatang. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa proses pengadaan lewat e-katalog sedang berjalan. 

“Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan dari sana (menyanggupi) untuk bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun," kata Dadan ditemui di Kementerian ESDM, Minggu (15/10) seperti diberitakan Kontan.co.id sebelumnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×