kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Masuk Kelas Medium, Indonesia AirAsia Tak Ubah Layanan


Kamis, 03 Juni 2010 / 18:34 WIB
Masuk Kelas Medium, Indonesia AirAsia Tak Ubah Layanan


Reporter: Nadia Citra Surya |



JAKARTA. PT Indonesia AirAsia menegaskan bahwa maskapai asal Negeri Jiran ini jenis layanan yang diberikan kepada penumpang masuk dalam kategori medium. Soalnya, AirAsia menyediakan majalah di atas pesawat dan berbagai pilihan makanan panas dalam penerbangan.

"Bagi kami itu layanan minimal yang harus diberikan, tapi persepsi pemerintah ternyata itu kan masuk kelas medium, itu hanya persoalan beda persepsi saja," terang Direktur Pemasaran dan Distribusi IAA Widijastoro Nugroho kepada KONTAN.

Karena itulah, pihaknya mengajukan permohonan untuk bisa masuk kategori medium. Widijastoro mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan tersebut tiga hari yang lalu kepada Kementerian Perhubungan. "Jika prosesnya berjalan cepat, harusnya seminggu sudah bisa dikabulkan," cetusnya.

Dengan masuk ke kategori medium, maka maskapainya berhak untuk menetapkan tarif hingga dibatas 90%. Widijastoro sendiri optimis hal tersebut tidak akan mengendurkan minat konsumen untuk menggunakan maskapai yang 70% rutenya ke luar negeri ini.

Widijastoro berpendapat, penyesuaian tersebut perlu dilakukan agar maskapai pun bisa menyesuaikan tarifnya. Yang jelas, meski dimasukkan dalam kateori medium, ia mengungkapkan bahwa tidak akan ada perubahan dalam layanan yang diberikan IAA. "Toh layanan kami dari dulu memang sudah di atas no frill, konsumen pun sudah tahu itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×