Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) sambut positif pelarangan pemakaian kantong plastik sekali pakai yang akan berlaku di DKI Jakarta pada 1 Juli mendatang.
Sebagai informasi, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
"Kami sudah siap dan antisipasi hal ini sejak tahun lalu. Kami telah mengenalkan dan mengimbau kepada pelanggan penggunaan tas reusable," jelas Corporate Secretary & Public Affairs, Matahari Putra Prima, Danny Kojongian kepada Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Baca Juga: Kinerja Menyusut, Matahari Putra Prima (MPPA) Siapkan Strategi Efisiensi
Danny melanjutkan, bahkan pihaknya telah mengeluarkan produk tas reusable dengan berbagai desain, salah satunya karakter Disney. Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan kardus bagi pelanggannya.
MPPA belum menanggapi lebih jauh, apakah menghilangkan plastik dapat meringankan biaya operasional perusahaan.
Pihaknya secara singkat hanya menegaskan, langkah larangan pemakaian plastik ini merupakan kebijakan yang mendatangkan kebaikan bagi penjual maupun pembeli.
"Kebijakan ini baik bagi setiap pihak dan perlu didukung. Ini dilakukan untuk mengurangi limbah plastik, bersamaan kita sedang memasuki new normal," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News