Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada persyaratan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Kini, bagi kamu yang ingin membeli tiket kereta api, syarat pembelian tiket adalah mewajibkan pemakaian NIK yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengutip informasi di akun Instagram KAI @kai121, aturan penggunaan NIK untuk pembelian tiket akan berlaku mulai 26 Oktober 2021. Adapun penggunaan NIK tersebut ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan paspor.
"Railmin ada pengumuman penting nih, #SahabatKAI. Terhitung mulai 26 Oktober 2021, pembelian tiket kereta api wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WNI. Sementara bagi WNA, wajib menggunakan nomor paspor," demikian bunyi pengumuman tersebut, Selasa (19/10/2021).
Dijelaskan pula, penumpang kereta api yang sudah terdaftar pada program membership namun belum menggunakan NIK pada nomor identitasnya, maka wajib melakukan update data di customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai tanggal 15 Oktober 2021.
Baca Juga: PT KAI dan Semen Indonesia (SMGR) meluncurkan KA barang angkutan semen
"Penumpang atas hak reduksi yang belum terdaftar, selain harus melengkapi data yang dipersyaratkan, juga wajib menginfokan NIK," jelas admin KAI.
Nantinya, update data NIK dapat dilakukan di loket stasiun, aplikasi KAI Access, customer service atau WhatsApp Contact Center 121 di nomor 08111 2111 121 mulai 26 Oktober 2021.
Kamu tidak dapat melanjutkan pembelian tiket jika format ID tidak sama dengan NIK atau nomor identitas yang ada di paspor.
Baca Juga: Pengumuman hasil rekrutmen KAI ditunda, ini jadwal barunya
Apa tujuan KAI memberlakukan aturan ini?
Menurut KAI, aturan ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada saat penumpang melakukan boading. Sebab, data vaksin, pemeriksaan PCR/antigen yang terintegrasi di aplikasi PeduliLindungi sudah terekam dan dapat dilihat oleh petugas boarding.
Selanjutnya: Pimpin konsorsium BUMN proyek kereta cepat, PT KAI akan disuntik PMN Rp 4,3 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News