Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya menerbitkan aturan soal penggunaan rooftop panel surya untuk konsumen PT PLN (Persero). Aturan itu tertuang dalam Permen ESDM No 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PLN. Aturan ini sudah diteken Menteri pada 16 November 2018.
Dalam aturan itu menjelaskan tujuan dari penggunaan sistem PLTS Atap adalah untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap. Dalam Pasal 5 menyebutkan bahwa kapasitas sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PLN.
Adapun perhitungan ekspor-impor energi listrik dari sistem PLTS Atap menyatakan bahwa jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan, selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkanĀ sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya.
Sementara itu, dalam Pasal 7 menjelaskan soal konsumen yang berminat membangun dan memasang sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah PT PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi. "Bisa juga melampirkan permohonan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar," tulis poin 3 pada Pasal 7.
Bila konsumen sudah mengajukan permohonan, PLN melakukan evaluasi dan verifikasi untuk pemberian persetujuan terhadap permohonan konsumen PLN paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam Pasal 8 menyebutkan konsumen PLN yang melakukan pembangunan dan pemasangan sistem PLTS Atap dengan daya terpasangĀ lebih tinggi dari 200 juta kVA wajib memiliki izin operasi seseuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagalistrikan.
Pasal 10 menjelaskan bahwa sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang oleh konsumen PLN setelah mendapatkan persetujuan PLN sebagaimana dimaksud Pasal 7. "PLN juga wajib menyediakan dan memasang meter kWh ekspor-impor energi listrik bagi konsumen PLN yang telah memiliki SLO," tulis Pasal 12.
Selanjutnya, PLN wajib menyampaikan laporan penggunaan sistem PLTS Atap setiap enam bulan ke Menteri untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah. Misalnya, data jumlah pelanggan PLTS Atap, kapasitas, energi listrik yang diekspor, energi listrik yang diimpor.
Sementara itu, konsumen PLN dari golongan tarif untuk keperluan industri dapat melakukan pemasangan dan pembangunan PLTS Atap sesuai dengan ketentuan Menteri ini, baik tersambung (ongrid) maupu terpisag (offgrid) dari sistem jaringan PLN. "Kalau yang terpisah akan dikenai biaya kapasitas dan biaya pembelian energi listrik darurat," tulis poin 2 Pasal 14.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News