kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Mau merger, XL klaim sudah mendapat restu KPPU


Senin, 10 Maret 2014 / 16:59 WIB
Mau merger, XL klaim sudah mendapat restu KPPU
ILUSTRASI. Makanan yang Bisa Membantu Mengobati Sakit Kepala


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyatakan, telah mendapatkan persetujuan merger dengan PT Axis Telecom Indonesia (AXIS) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU disebutkan telah mengeluarkan pendapat yang menyatakan, tidak ada kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan pengambilalihan saham AXIS oleh XL.

"Dengan diperolehnya restu KPPU membuat kami telah memenuhi seluruh persyaratan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator,” Kata Hasnul dalam keterangan resminya hari ini, Senin (10/3).

Hasnul bilang, merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat. 

Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×