kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.413.000   30.000   1,26%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Mau merger, XL klaim sudah mendapat restu KPPU


Senin, 10 Maret 2014 / 16:59 WIB
Mau merger, XL klaim sudah mendapat restu KPPU
ILUSTRASI. Makanan yang Bisa Membantu Mengobati Sakit Kepala


Reporter: Merlinda Riska | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT XL Axiata Tbk menyatakan, telah mendapatkan persetujuan merger dengan PT Axis Telecom Indonesia (AXIS) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU disebutkan telah mengeluarkan pendapat yang menyatakan, tidak ada kekhawatiran terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan pengambilalihan saham AXIS oleh XL.

"Dengan diperolehnya restu KPPU membuat kami telah memenuhi seluruh persyaratan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator,” Kata Hasnul dalam keterangan resminya hari ini, Senin (10/3).

Hasnul bilang, merger XL-AXIS akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat. 

Sampai berita ini diturunkan, KONTAN belum mendapatkan konfirmasi dari KPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×