Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platfrom ride-hailing Maxim Indonesia mengungkapkan dampak diterapkannya pemangkasan komisi aplikasi bagi mitra pengemudi ke level 8% pada layanan Maxim Bike selama dua minggu pertama penerapan.
Maxim melaporkan, sejak dua minggu penerapan, rata-rata pendapatan mitra pengemudi meningkat hampir 5% dibandingkan periode sebelumnya.
Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menjelaskan bahwa peningkatan tersebut diperoleh melalui pengalokasian kembali anggaran perusahaan yang difokuskan untuk mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
Dalam jangka panjang, ia mengungkap perusahaan tetap perlu mencermati dampak dari pengalokasian anggaran tersebut terhadap kegiatan operasional.
Baca Juga: Grab Bakal Terapkan Potongan Komisi Driver 8% untuk Layanan GrabBike per 1 Juli 2026
Pasalnya, penyesuaian alokasi dana yang sebelumnya digunakan untuk pengembangan layanan berpotensi memengaruhi operasional perusahaan.
Hal ini pada akhirnya dinilai dapat berdampak pada permintaan layanan dan peluang pendapatan bagi jutaan mitra pengemudi.
"Fokus utama kami adalah meningkatkan mobilitas masyarakat di berbagai daerah melalui layanan transportasi penumpang roda dua. Kami juga mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh serta pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan seluruh pihak," ujar Dirhamsyah, dalam keterangan resmi, Jumat (17/7/2026).
Selain penerapan kebijakan komisi, Maxim juga memandang dukungan kepada mitra pengemudi melalui berbagai subsidi dan insentif tetap menjadi bagian penting dari komitmen perusahaan.
Maxim, kata Dirhamsyah, berupaya mendukung kebijakan yang dapat menjaga pertumbuhan industri transportasi online secara berkelanjutan, sekaligus membuka peluang pendapatan bagi mitra yang menjadikan layanan transportasi online sebagai pekerjaan utama maupun sumber penghasilan tambahan.
Meskipun demikian, Drhamsyah menyebutkan saat ini masih terlalu dini untuk menyimpulkan secara menyeluruh dampak dari penerapan kebijakan komisi 8%.
Baca Juga: 850 Ribu Driver Ojol Bakal Terima Bonus Lebaran H-7
Perusahaan menilai bahwa menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan mitra pengemudi, operasional perusahaan, dan kualitas layanan kepada pelanggan memerlukan evaluasi yang berlanjut.
"Oleh karena itu, Maxim akan terus memantau perkembangan implementasi kebijakan tersebut serta dampaknya terhadap seluruh pihak yang terlibat," tandas Dirhamsyah.
Untuk diketahui, pada 1 Mei 2026 lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi online, termasuk perubahan skema bagi hasil yang menekan porsi pendapatan perusahaan aplikator hingga 8%.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menetapkan porsi minimal pendapatan bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 92%, naik dari sebelumnya sekitar 80%. Dus, bagian yang diterima aplikator terpangkas signifikan guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
