Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) kembali cair pada 2026 dengan nilai yang meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, komitmen tersebut telah dibahas secara intensif bersama para aplikator.
“Bonus Hari Raya ini telah dilakukan dengan komunikasi intensif dengan para aplikator, dan alhamdulillah ada komitmen kuat dari para aplikator yang juga diwakili pada pagi hari ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Penjualan Terjun 46,7%, Gunung Raja (GGRP) Berbalik Rugi US$ 36,83 Juta pada 2025
Menurutnya, BHR 2026 akan diberikan kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total nilai mencapai Rp 220 miliar.
Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun lalu yang berada di kisaran Rp 105 miliar hingga Rp 110 miliar.
Dari sisi kontribusi masing-masing aplikator, Airlangga menyebutkan bahwa GoTo dan Grab pada tahun lalu masing-masing mengalokasikan sekitar Rp 50 miliar.
Tahun ini, keduanya meningkatkan alokasi menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 110 miliar per perusahaan.
Airlangga mengungkapkan dua aplikator besar, Gojek dan Grab, membagikan BHR kepada masing-masing 400.000 mitra.
Baca Juga: Pendapatan dan Laba Puradelta Lestari (DMAS) Kompak Menyusut pada 2025
Selain dua perusahaan tersebut, aplikator lain juga turut meningkatkan kontribusinya.
Maxim pada tahun ini memberikan BHR kepada sekitar 51.000 mitra, melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra.
Sementara, inDrive juga menyalurkan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.
Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni paling cepat H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri, sehingga dapat dimanfaatkan pengemudi untuk kebutuhan Lebaran.
Baca Juga: Capai 100% Target, Lippo Cikarang Catat Marketing Sales Rp 1,65 Triliun pada 2025
“Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” katanya.
Terkait aspek perlindungan sosial, Airlangga menambahkan bahwa saat ini para mitra pengemudi telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













