Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
Dengan adanya RUU Cipta Kerja, diharapkan kebijakan perizinan menjadi lebih baik. Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah juga ikut membantu dan mendukung bukan malah menghambat.
Bintang juga mengaku, pihaknya pernah membangun gerai tetapi selama 4 bulan tidak beroperasi karena kita tidak ada izin. " Kita sudah hire pekerja, sudah di hire semuanya dan sudah siap semuanya, tapi karena izin yang belum lengkap kita kunci outlet tersebut selama 4 bulan," ungkap Bintang
Baca Juga: Bukan super holding, Erick Thohir rencanakan subholding BUMN
Bintang berharap dengan adanya RUU ini, pihaknya bisa lebih berekspansi membuka lebih banyak gerai di daerah dan berharap agar peraturannya bisa di pangkas jadi tidak menyulitkan. "Dengan RUU ini mudah-mudahan peraturannya bisa dipangkas jadi jangan 30 tapi tiga aja," tutupnya.
Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.
Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News