Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan di hapus.
Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Baca Juga: Ini kata Sawit Sumbermas soal kewajiban angkutan kapal laut dan asuransi nasional
Bintang Aritonang, Senior Director of Supply Chain & Quality Assurance McDonald’s Indonesia mengatakan, mengenai RUU ini pihaknya akan mengikuti apa yang di atur oleh pemerintah.
Memang mengenai peraturan yang terlalu birokratis di daerah menurut Bintang bisa menghambat pergerakan bisnis. Pihaknya juga masih terhambat oleh 30-40 perizinan yang harus di kantongi sebelum bisa menjalankan outlat-nya.
"Mulai dari lintas department dari berbagai dinas di daerah itu dalam satu outlet ada 30-40 perizinan yang harus di dapatkan. Jadi untuk mengurus itu saja kita harus membutuhkan waktu 6 bulan sampai satu tahun karena perizinan dari daerah yang lumayan menyulitkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (21/2).
Baca Juga: Bahas RUU Cipta Kerja, Kemenaker dengarkan masukan dari akademisi dan praktisi
Jadi lanjut Bintang, dengan adanya RUU ini merupakan sesuatu yang positif jadi mengurangi begitu banyaknya peraturan. "Dengan adanya RUU itu bisa mempercepat operasional kita, terutama izin. Karena kita tidak mau membuka satu gerai tanpa izin yang lengkap," ujarnya.
Dengan adanya RUU Cipta Kerja, diharapkan kebijakan perizinan menjadi lebih baik. Menurutnya, seharusnya pemerintah daerah juga ikut membantu dan mendukung bukan malah menghambat.
Bintang juga mengaku, pihaknya pernah membangun gerai tetapi selama 4 bulan tidak beroperasi karena kita tidak ada izin. " Kita sudah hire pekerja, sudah di hire semuanya dan sudah siap semuanya, tapi karena izin yang belum lengkap kita kunci outlet tersebut selama 4 bulan," ungkap Bintang
Baca Juga: Bukan super holding, Erick Thohir rencanakan subholding BUMN
Bintang berharap dengan adanya RUU ini, pihaknya bisa lebih berekspansi membuka lebih banyak gerai di daerah dan berharap agar peraturannya bisa di pangkas jadi tidak menyulitkan. "Dengan RUU ini mudah-mudahan peraturannya bisa dipangkas jadi jangan 30 tapi tiga aja," tutupnya.
Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.
Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News