kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Medco gandeng Pusri akuisisi sumber gas ExxonMobil


Senin, 13 Februari 2012 / 16:55 WIB
Medco gandeng Pusri akuisisi sumber gas ExxonMobil
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Medco Energy Internasional (Medco) akan menggandeng PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) untuk mengakuisisi sumber gas Blok B dan North Sumatera Offshore (NSO) di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Saat ini, kedua blok tersebut masih dioperasikan oleh perusahaan minyak dan gas asal Amerika Serikat, yaitu ExxonMobil. Rencana akuisisi itu disampaikan Lukman Mahfoedz , Direktur Utama PT Medco Energi Internasional Tbk Senin (13/2).

Lukman bilang, setelah akuisisi, pengelolaan blok akan bersinergi dengan Pusri."Kami harapkan dukungan pemerintah agar kerjasama bisa terlaksana," kata Lukman kepada KONTAN, Senin (13/2).

Sebelumnya, Medco melalui anak usahanya PT Medco EP saat sedang mengembangkan Blok A yang juga terletak di NAD. Menurut Lukman, dengan mengakuisisi Blok B, ia berharap Medco bisa menyediakan gas untuk industri pupuk dan untuk industri lainnya.

Saat ini, kata Lukman, pihaknya sedang melakukan penilaian komersial (assessment commercial) atas aset-aset milik Exxon tersebut. "Pusri rencananya akan mengambil 25%," ujar Lukman.

Catatan saja, Agustus 2011 lalu, ExxonMobil sudah mengumumkan untuk menjual saham anak perusahaannya yang mengelola blok gas di NAD. Ketiga anak perusahaan tersebut adalah Mobil Exploration Indonesia Inc, ExxonMobil Oil Indonesia Inc dan Mobil LNG Indonesia Inc.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×