kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.774   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.471   -8,29   -0,11%
  • KOMPAS100 1.155   0,80   0,07%
  • LQ45 915   1,71   0,19%
  • ISSI 226   -0,58   -0,26%
  • IDX30 472   1,50   0,32%
  • IDXHIDIV20 570   2,43   0,43%
  • IDX80 132   0,27   0,20%
  • IDXV30 140   1,10   0,79%
  • IDXQ30 158   0,52   0,33%

Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng


Rabu, 25 Oktober 2023 / 13:38 WIB
Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Minggu (12/2/2023). Melihat Dampak Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kebijakan pengendalian harga minyak goreng oleh pemerintah tahun lalu memiliki dampak yang signifikan. 

Tak hanya mempengaruhi 3 perusahaan sawit yang menjadi tersangka korupsi, namun juga vendor serta mitra ketiga perusahaan tersebut, meski mereka tak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut.

Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menyita 25 unit kapal milik PT PPKR, 15 kapal milik PT PSLS, 15 kapal milik PT BBI, 2 unit Helicopter dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL, keduanya milik PT PAS. 

Baca Juga: Klaim Rugi Rp 1,6 Triliun, Produsen Minyak Goreng Gugat Pemerintah ke PTUN

Menurut Manager Operational Pelayaran PT PSLS, Hartono, penyitaan ini dilakukan mulai tanggal 7 Juli 2023, dan seluruh armada dari PT PSLS, PT PPKR, dan PT BBI diblokir keberangkatannya di berbagai pelabuhan, seperti Batam dan Belawan.

"Akibatnya, operasional perusahaan berhenti total," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/10). 

Ini berdampak pada pendapatan karyawan dan banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan. Hartono menjelaskan bahwa dampak ini sangat signifikan, dengan 92 orang crew kapal memutuskan untuk mengundurkan diri. 

Ditambah dengan kondisi ekonomi yang sulit, awak kapal merasa tertekan dengan kebutuhan pokok yang harus mereka penuhi.

Baca Juga: Harga Gula Naik Akibat Penyesuaian Harga Pokok Produksi

Selain itu, sejumlah aset karyawan turut disita. Hartono mengungkapkan, BPKB kendaraan dari program Car Ownership Program (COP) dimana karyawan membayar sebagian harga mobil dan sisanya dibayar oleh perusahaan, juga ikut disita.

Imbas dari penyitaan ini, perusahaan pelayaran tersebut mengalami kerugian hingga Rp 415 miliar. Selain itu, potensi pendapatan yang hilang dari 07 Juli hingga 23 Oktober 2023 mencapai Rp 41 miliar.

Pemblokiran aktivitas kapal ini juga berdampak pada distribusi minyak goreng, sebuah program dari pemerintah. "Kontrak kapal untuk angkutan minyak goreng DMO ke luar pulau Sumatera harus dibatalkan," keluh Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×