kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.785.000   -13.000   -0,46%
  • USD/IDR 17.823   4,00   0,02%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Membanjirnya kosmetik impor membuat industri lokal kian terjepit


Kamis, 27 Januari 2011 / 13:48 WIB


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Industri Kosmetik kita akan semakin tertekan. Pasalnya, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk (BM) Atas Barang Impor yang mulai berlaku 22 Desember 2010 lalu bakal membuat pasar domestik kebanjiran produk impor.

“Lebih dari 70 % bahan baku kosmetik diimpor. Akibat PMK itu, daya saing industri kosmetik akan semakin tergerus,” ungkap Sekjen Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika, Abdurrahman, di di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (26/1).

Dengan penerbitan kebijakan ini, sebagian besar rencana ekspansi perusahaan kosmetik dalam negeri seperti beli mesin dan bahan baku akan terancam batal. "Karena, perusahaan telah merancang semua biaya 2011 pada Oktober 2010 lalu. Dan dengan diberlakukannya PMK 241 ini, maka dampaknya akan luar biasa bagi perusahaan," katanya.

Sebelumnya target pertumbuhan industri kosmetik pada 2011 akan tumbuh 15%-20%. Namun dengan adanya kebijakan ini, maka target pertumbuhan ini sulit tercapai. “Kondisi begini paling hanya tumbuh 6%. Malah bisa tidak ada pertumbuhan,” jelasnya.

Kekhawatiran terbesar adalah nasib perusahaan-perusahaan kosmetik baru dan usaha kecil menengah (UKM). “Beberapa UKM itu sudah tutup. Yang lainnya mungkin masih bertahan tapi sudah kesulitan juga,” paparnya. (Srihandriatmo Malau/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×