Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dimulai pekan ini.
Yassierli menyatakan bahwa proses pencairan JHT dan JKP sudah berjalan. Kemnaker juga telah menyediakan posko Sritex bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja.
Baca Juga: Menaker: Jumlah Pekerja Sritex Group yang Terkena PHK Capai 11.025 Orang
"Saat ini masih dalam proses dan dapat mulai dicairkan dalam dua hingga tiga hari ke depan," ujar Yassierli saat ditemui di Gedung Parlemen, Selasa (11/3).
Selain JHT dan JKP, Kemnaker juga berupaya agar pekerja Sritex mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Yassierli menyebut telah memperoleh kepastian dari kurator terkait THR ini. Namun, Kemnaker belum dapat memastikan besaran THR yang akan diterima oleh para pekerja.
"Kami akan bertemu dengan kurator dan manajemen. Namun, ini sebenarnya merupakan domain kurator. Kami tetap memperjuangkan dan mendorong mereka," tambahnya.
Diketahui, PHK terjadi di empat perusahaan yang tergabung dalam Grup Sritex, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan: 2.200 Eks Karyawan Sritex Telah Cairkan JHT Sesuai Masa Kerja
Kemnaker mencatat bahwa PHK telah berlangsung sejak Agustus 2024, ketika 340 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja mengalami pemutusan kerja.
Selanjutnya, pada Januari 2025, kurator melakukan PHK terhadap 1.081 buruh PT Bitratex Industries di Semarang.
PHK terakhir terjadi secara menyeluruh di keempat perusahaan pada 26 Februari 2025, dengan jumlah korban mencapai 9.604 buruh. Dengan demikian, total pekerja yang terkena PHK di Grup Sritex mencapai 11.025 orang.
Selanjutnya: Harga Emas Hanya Naik Tipis di Saat Mencuat Kekhawatiran Resesi
Menarik Dibaca: 15 Program Mudik Gratis 2025 yang Bisa Anda Ikuti! Ini Link pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News