kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

JHT dan JKP Mantan Karyawan Sritex Bakal Dibayarkan Sebelum Lebaran


Jumat, 28 Februari 2025 / 15:54 WIB
JHT dan JKP Mantan Karyawan Sritex Bakal Dibayarkan Sebelum Lebaran
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom. Pabrik tutup besok, proses pencarian JHT dan pembuatan JKP untuk karyawan PT Sritex ditargetkan selesai sebelum Lebaran.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pencarian Jaminan Hari Tua (JHT) dan pembuatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan PT Sritex ditargetkan selesai sebelum Lebaran. 

Hal tersebut diungkapkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno saat diwawancarai, Jumat (28/2/2025). 

JHT dan JKP menjadi salah satu hak yang wajib didapatkan 8.475 tenaga kerja Sritex menganggur menyusul ditutupnya perusahaan tersebut, Sabtu (1/3/2025) besok. 

"Kami sudah koordinasikan untuk JHT dan JKP tinggal nanti bagimana untuk proses penyaluran. Diupayakan sebelum lebaran selesai," ujar Sumarno. 

Selain itu, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan.

Baca Juga: Optimalkan Kualitas Pengiriman Lion Parcel Perkenalkan Atribut Baru untuk Kurir

Sumarno menyebut bahwa pesangon itu menjadi kewenangan dari pihak kurator. 

"Untuk hak-hak lain seperti pesangon kemudian gaji belum terbayar ini menjadi kemenangan kurator. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kurator," kata dia.

Pemberian JKP Sumarno menegaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi setiap karyawan PT Sritex yang terkena PHK agar mendapatkan JKP. 

Disperinaker juga akan melakukan pendampingan dan sosialisasi agar para karyawan itu mendaftarkan diri ke perusahaan lain. 

"Kami akan memfasilitasi terkait JKP. Mereka harus mendaftar di Siap Kerja. Kami ada pendampingan dan sosialisasi untuk mereka agar melakukan usaha mendaftar ke perusahaan-perusahaan yang lain," kata dia. 

Sepanjang 2025 Sumarno menambahkan, pihaknya telah memiliki JKP karyawan yang terkena PHK akan mendapat jaminan selama enam bulan. 

"Sehingga enam bulan sebelum mendapatkan pekerjaan, mereka akan dijamin oleh JKP," tutup Sumarno.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan pemilik JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai dengan besaran manfaat diberikan setiap bulan 60 persen dari upah paling lama enam bulan.

Baca Juga: Tutup Operasional, Sritex (SRIL) Berpotensi Didepak dari Bursa Saham

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "JHT dan JKP untuk Eks Karyawan PT Sritex Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/02/28/134902978/jht-dan-jkp-untuk-eks-karyawan-pt-sritex-ditargetkan-cair-sebelum-lebaran?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×