kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menang gugatan, PLTU Cirebon Unit II Expansion kembali jalan


Jumat, 04 Mei 2018 / 17:09 WIB
Menang gugatan, PLTU Cirebon Unit II Expansion kembali jalan
ILUSTRASI. Heru Dewanto, Vice President Director PT Cirebon Electric Power


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 02 Mei 2018 kemarin. Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon unit II Expansion ditargetkan tetap beroperasi pada April 2022.

Pembangkit dengan kapasitas 1.000 megawatt (MW) itu merupakan bagian dari proyek ketenagalistrikan 35.000 MW yang menelan investasi hingga US$ 2,2 miliar.

Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan proyek pembangunan sudah masuk dalam tahapan konstruksi. Saat ini proses pemadatan lahan sedang berlangsung yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu tahun.

Untuk progres pembangunan sudah mencapai 12,7%. "COD (beroperasi secara komersial) April 2022 atau 51 bulan. Mudah-mudahan masa konstruksi bisa lancar dan selesai tepat waktu dengan kualitas yang diharapkan," katanya saat konferensi pers, di Jakarta, Jumat (04/05).

Heru menjelaskan, target beroperasi proyek pembangkit ini mengalami perubahan. Sebelumnya proyek tersebut ditargetkan beroperasi pada 2021. Dia menerangkan penyebab revisi target tersebut lantaran ada gugatan hukum pada Desember 2017 terkait izin lingkungan.

Tapi pada akhirnya, PTUN Bandung memutuskan pada 2 Mei kemarin dengan amar putusan menolak gugatan tersebut. Heru bilang, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan itu antara lain ada dua pertimbangan.

Pertama, gugatan tentang izin lingkungan itu sudah pernah diajukan sebelumnya dan sudah diputuskan. Sehingga pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa perkara gugatan tersebut.

Pertimbangan kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dengan beleid tersebut, kata Heru, maka proyek strategis nasional bisa tetap berjalan.

Heru menambahkan, majelis hakim menilai izin lingkungan dari PLTU Cirebon II ini sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam PP 13/2017. Beleid itu menyatakan sepanjang proyek masuk dalam strategis nasional, maka rencana tata ruang wilayah di tingkat kabupaten harus mengikuti rencana tata ruang wilayah nasional.

"Putusan ini memberikan angin segar buat pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Karena kalau PP 13/2017 ini tidak bisa dipakai banyak infrastruktur yang tidak selesai," jelas Heru.

Jangan gonta-ganti regulasi

Heru berharap, perusahaannya akan tetap terus berekspansi. Asalkan, ada dukungan dari pemerintah khususnya berkenaan dengan regulasi yang mendukung pengembangan investasi di sektor ketenagalistrikan ini.

Cirebon Power tengah memikirkan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan. Khusunya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Atas keinginan pengembangan itu, Heru bilang proyek pembangkit listrik butuh kepastian hukum. "Kita harus paham yang namanya industri seperti ketenagalistrikan ini sangat tergantung pada regulasi. Jadi regulasi berubah ya bisa berpengaruh untuk itu," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×