Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Lima bulan lagi, Badan Pangan Nasional harus segera terbentuk. Hal ini menyusul amanat Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 pembentukan lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan. Namun sampai hari ini, Peraturan Presiden (Perpres) yang melegalitaskan kehadiran Badan Pangan Nasional (BPN) belum juga terbit. Bagaimana nasibnya?
Baru-baru ini Presiden telah mengeluarkan Perpres No 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting untuk menjaga stock dan mengendalikan harga pokok. Kondisi ini menyiratkan, semakin mendesaknya otoritas pangan yang bertanggung jawab untuk mengurus pangan nasional.
Bulog telah ditunjuk langsung oleh pemerintah untuk mengambil peran menstabilkan harga pangan dengan pembeli hasil panen petani dan menjualnya kembali ke pasar. Jika dulu hanya beras kini melebar menjadi gula, minyak goreng, bawang merah dan cabai.
Pada situasi saat ini, kehadiran BPN cukup mendesak. Perannya sebagai lembaga yang melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan dan distribusi pangan pokok yang ditetapkan pemerintah amat dibutuhkan.
Khudori, Pengamat Pertanian yang menjadi tim Pokja pembentukan Draft Perpres Badan Pangan Nasional mengatakan, saat ini bisa menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah mengeluarkan Perpres lanjutan soal BPN. Sebab, Perpres terdahulunya yakni Perpres 71 Tahun 2015 akan menjadi penyempurna dengan kehadiran BPN.
Ia mengatakan, kehadiran BPN turut menjaga stabilitas harga pangan yang saat ini mengalami kenaikan cukup drastis. Sebab, wewenangnya untuk melakukan pengadaan dan penyimpanan membantu stabilitas harga pangan di pasar.
"Presiden harus segera menyusun kelembagaan tersebut. Bisa saja dengan menjadikan Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian sebagai embrio terbentuknya BPN. Tapi yang pasti harus bentuk kelembagaan baru," tandas Khudori pada Kamis (25/6).
Sesuai amanat UU Pangan, BPN harus terbentuk sebagai badan baru yang super body dan bertanggung jawab kepada Presiden langsung. Bukan dari lembaga eksisting saat ini. "Kalau mau libatkan Bulog bisa saja tapi bukan berarti Bulog yang menjadi BPN," imbuh Khudori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News