kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.469   31,00   0,20%
  • IDX 7.724   -10,91   -0,14%
  • KOMPAS100 1.201   -0,63   -0,05%
  • LQ45 959   0,26   0,03%
  • ISSI 232   -0,50   -0,21%
  • IDX30 492   -0,06   -0,01%
  • IDXHIDIV20 592   0,92   0,16%
  • IDX80 137   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 143   0,06   0,04%
  • IDXQ30 164   0,05   0,03%

Menanti Kebijakan Energi Nasional, Ini Nasib Pembangkit Nuklir & Larangan Ekspor Gas


Selasa, 24 Oktober 2023 / 11:18 WIB
Menanti Kebijakan Energi Nasional, Ini Nasib Pembangkit Nuklir & Larangan Ekspor Gas
ILUSTRASI. Pemerintah akan menerbitkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) baru dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 79 Tahun 2014. Di dalam KEN yang baru nanti ada sejumlah perubahan yang akan dimasukkan pemerintah, yakni lebih agresif membangun pembangkit energi baru dan energi terbarukan (EBET) menyesuaikan target Net Zero Emission (NZE) 2060 dan pertumbuhan ekonomi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan, PP KEN yang baru seharusnya bisa rampung di tahun ini.

“Poin-poin yang direvisi dalam KEN ialah target energi baru terbarukan (EBT) harus dipercepat disesuaikan dengan target nol emisi di 2060,” jelasnya ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (23/10).  

Selain itu, pemerintah sedang membahas untuk memasukkan proyek pembangkit nuklir ke dalam revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sampai 2040.

“Ya masih dibahas sih itu, kita ingin memastikan supaya (PLTN) ini menjadi rencana yang bukan hanya rencana, dalam arti kata kalau kita punya target yang lebih jelas dengan angka yang lebih pasti kita akan masuk ke proyek skala kecil dulu,” jelasnya.

Baca Juga: Tahun Ini, Revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN) Diharapkan Rampung

Sebelumnya, di dalam PP KEN No 70/2014, penggunaan energi nuklir masih dipertimbangkan sebagai pilihan terakhir. Nah, di KEN yang baru nanti, pemerintah membuka jalan dimulainya proyek PLTN skala kecil yakni di bawah 1 GW yang akan beroperasi di 2032.

Hingga saat ini sejumlah perusahaan sudah mengemukakan niatnya mengembangkan pembangkit atau reaktor nuklir di Indonesia, hanya saja baru sampai batas studi dan perencanaan.

Misalnya saja, PT PLN Indonesia Power menjajaki teknologi small modular reactor/SMR bersama dengan Nu Scale, perusahaan asal Amerika Serikat. Nantinya reaktor nuklir ini akan dikembangkan di Kalimantan Barat.

Selain itu, dari pihak swasta ada PT ThorChon Power Indonesia yang mengembangkan teknologi Thorium Molten Salt Reactor (TMSR) dengan daya 500 MW di Pulau Bangka.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha menegaskan, selain memanfaatkan gas sebagai jembatan penggunaan energi bersih, pihaknya juga akan mengantarkan nuklir sebagai opsi energi bersih di Indonesia.

“Kalau kita melihat, maksimal EBT ternyata masih kurang, makanya nuklir masuk,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dia berharap NEPIO sebagai wadah pembentukan nuklir bisa segera di buat Keputusan Presiden (Kepres) sehingga sejumlah proyek yang mengantre bisa langsung dieksekusi.

Di dalam PP KEN yang baru, DEN menyesuaikan bauran energi dengan target net zero emission di 2060.

Jika menggunakan skala pertumbuhan ekonomi 6% bauran energi primer dari energi baru dan energi terbarukan (EBET) sebesar 62%-63%. Namun, apabila skala pertumuhan ekonomi lebih dari 6% atau mencapai 7% ke atas, bauran energi EBT hampir mencapai 70% di 2060.

“Yang membedakan KEN saat ini dengan KEN yang akan diputuskan, ialah cut of datenya. Di KEN eksisting cut of date 2025-2050 di mana target yang terkenalnya 23% EBT di 2025. Nanti di revisi KEN itu target daripada waktunya bukan lagi 2025 tapi 2030 dan 2060,” jelasnya.

Selain soal nuklir, pemerintah juga berniat memanfaatkan gas sebagai jembatan dari transisi energi. Pada Rencana Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pengurangan porsi ekspor gas bumi menjadi kurang dari 20% pada 2025 dan penghentian ekspor paling lambat di 2036.

Di dalam KEN yang baru nanti, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menjelaskan, target tersebut tidak berubah. Indonesia akan menghentikan ekspor paling lambat di 2036 maka itu diperlukan pembangunan infrastruktur gas yang mumpuni di dalam negeri.

“Rencana masih sama, tetapi tergantung infrastruktur ya. Maka itu sekarang sejumlah proyek infrastruktur gas sudah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti Pipa Semarang Cirebon. Jaringan Gas (jargas) untuk rumah tangga juga di APBN. Nanti skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga diupayakan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Djoko menyatakan, PLN sedang melelang 170 titik pembangkit diesel di akhir bulan ini untuk digantikan dengan kombinasi gas dan EBT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×