Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
Dalam catatan Kontan.co.id, Kepala Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menjelaskan, pihaknya telah menerima penyerahan ruas pipa oleh Rekind, kendati demikian masih ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi Rekind.
"Rekind wajib melaksanakan semua kewajibannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum diselesaikan pada saat pencabutan Rekind sebagai pemenang lelang Hak Khusus Ruas Transmisi Gas Bumi Cisem," jelas Fanshurullah dalam konferensi pers, Rabu (14/10).
Adapun, ketentuan yang dimaksud yakni performance bond sebagai jaminan pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Dukung peningkatan layanan energi, Pertamina fokus perkuat 4 program ini
Sekadar informasi, saat mengikuti lelang Rekind menyertakan jaminan lelang, dan saat dinyatakan sebagai pemenang tender maka jaminan lelang itu telah diserahkan kembali ke Rekind.
Akan tetapi Rekind belum menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagai syarat pelaksanaan proyek. Ketentuan ini yang dimaksud performance bond, besarannya sesuai ketentuan yang berlaku yakni 0,3% dari nilai investasi.
Nilai investasi proyek pipa Cisem sendiri mencapai US$ 169,41 juta.
Selanjutnya: Penerapan B40 ditargetkan bisa terwujud di tahun 2022 nanti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News