Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bersiap menyusun tim kajian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama pemerintah.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan, draf RUU Migas saat ini telah berada di tangan pihak eksekutif. Pihaknya kini tengah menunggu diterbitkannya Surat Presiden (Surpres) sebelum membentuk tim kerja yang bertugas melakukan kajian mendalam terhadap poin-poin dalam rancangan regulasi tersebut.
"Nah, sekarang sudah ada di eksekutif. Kami lagi menunggu surat presidennya dari presiden untuk kemudian kami akan membentuk tim, baru kita kaji. Yang penting adalah undang-undang ini adalah bagian dari proses untuk bagaimana memudahkan kita dalam rangka meningkatkan lifting, memastikan agar berbagai hal yang selama ini masih kurang baik, kita akan perbaiki lewat undang-undang ini," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Senin (14/9/2026).
Baca Juga: Jateng Perkuat Daya Tarik Investasi Industri Lewat KEK Industropolis Batang
Bahlil menjelaskan, pembenahan regulasi sangat diperlukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan hulu minyak dan gas bumi nasional. Melalui perbaikan payung hukum ini, pemerintah berharap dapat mengatasi hambatan operasional dan menciptakan kepastian hukum yang mampu memicu percepatan target peningkatan lifting minyak nasional.
Selain urusan produksi, pembahasan RUU Migas juga akan menyentuh restrukturisasi kelembagaan melalui rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.
Kehadiran kelembagaan baru ini diproyeksikan bakal menggantikan peran lembaga ad hoc yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan hulu migas di dalam negeri.
Bahlil menyinggung status SKK Migas yang dibentuk sebagai lembaga sementara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan terdahulu.
Ia menegaskan, seluruh opsi penataan kelembagaan, termasuk skema BUK Migas, masih sangat terbuka untuk didiskusikan guna menemukan format tata kelola minyak dan gas terbaik.
"Lagi, semuanya di dalam pembahasan ya. Ya seperti SKK itu kan sebenarnya juga adalah dulu BPH kan, lalu kemudian dianulir lewat Mahkamah Konstitusi, lalu kemudian itu sifatnya ad hoc sementara. Nah, saya pikir semua hal itu dimungkinkan saja, yang penting kita cari formulasi yang terbaik untuk kebaikan bangsa dan negara," pungkasnya.
Baca Juga: Rusal Segera Bangun Smelter Alumina di Kalimantan, Izin Hampir Final
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














