Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyetujui ekspor pupuk untuk tahun 2010 ini. Menurutnya, hasil hitungan konsumsi pupuk dalam rapat koortdinasi menyimpulkan, kebutuhan pupuk dalam negeri telah mencukupi; sehingga sisanya bisa di ekspor oleh industri pupuk nasional.
“Usulannya saat ini sedang diproses,” kata Mari usai menjadi moderator dalam acara bedah buku Crisis, Complexity and Conflict karya Iwan Jaya Aziz di Kementerian Perdagangan, Jumat (30/7).
Mari menyebutkan, dalam penghitungan kebutuhan pupuk tahun 2010, terdapat sisa pupuk yang bisa dimanfaatkan untuk ekspor.
Mengenai jumlahnya, Mari mengaku tidak mengatahui detail angkanya, namun Ia memprediksi jumlahnya akan lebih besar dibandingkan dengan izin ekspor pupuk tahun 2009 lalu. “Tahun ini akan lebih banyak dibandingkan tahu lalu,” kata Mari yang pernah menjadi pengamat ekonomi di CSIS tersebut.
Bulan lalu, industri pupuk kembali berteriak meminta izin untuk bisa melakukan ekspor pupuk. Alasannya, produksi pupuk berlebihan dan persediaan di gudang pun menumpuk.
“Kami sudah mengajukan permintaan izin ekspor itu ke Holding (Pupuk Sriwidjaya/Pusri), nanti Pusri yang akan menyampaikan resmi kepada pemerintah,” kata Hidayat Nyakman, Direktur Utama Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT).
Setidaknya terdapat 500.000 ton pupuk di sejumlah gudang PKT yang menyebar di beberapa daerah. Dari jumlah 500.000 ton itu, Hidayat memprediksi, kebutuhan pupuk yang bisa diserap oleh petani hanya mencapai 100.000 ton. Sedangkan sisa stok yang tidak terserap itulah yang diusulkan oleh Hidayat uhntuk diberikan izin ekspor.
Jika tidak dilakukan ekspor, maka PKT berpotensi menangtung kerugian Rp 50 miliar per bulan dari penyusutan pupuk, termasuk operasionalisasi sewa gudang.
Segendang seperjogetan dengan Mari, Mustafa Abu Bakar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta produsen pupuk untuk memastikan dulu kondisi stok pupuk dalam negeri untuk kebutuhan musim tanam tahun ini. Jika kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi, maka izin ekspor baru akan diberikan.
“Karena itu kami harus bicara dengan Kementerian Pertanian, Kemendag dan kita hitung data-datanya termasuk perhitungan musim tanam,” jelas Mustafa.
Jika dalam penghitungan itu ditemukan adanya sisa produksi pupuk, Mustafa bakal mendukung langkah industri pupuk untuk melakukan ekspor. Menurutnya, jika memang produksi sudah melebihi kebutuhan dalam negeri maka izin itu pantas untuk diberikan. “Kalau memang betul berlebihn, kenapa tidak kita berikan izin ekspor,” jelas Mustafa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News