kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag verifikasi larangan produk halal Indonesia


Selasa, 18 September 2012 / 21:31 WIB
Mendag verifikasi larangan produk halal Indonesia
ILUSTRASI. Jadwal atlet Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020: Panahan, dayung, dan badminton tampil. REUTERS/Leonhard Foeger


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyampaikan pihaknya baru akan melakukan verifikasi perihal pelarangan produk-produk halal Indonesia di negara Timur Tengah.

"Kami akan follow up, ini masih preliminary jadinya saya kurang mendalami detailnya, saya sudah minta Dirjen untuk mengedepankan masalah ini," katanya, Selasa (18/9).

Ia mengaku dirinya belum mengetahui secara mendalam perihal pelarangan ini. Masih membutuhkan waktu penyelidikan yang mendalam terutama menyangkut potensi kerugian yang diderita Indonesia.

"Saya jujurnya tidak tahu, masih diselidiki. Kerugiannya belum bisa dikalkulasi, karena masih preliminary," ujarnya.

Meski demikian, dirinya menjanjikan untuk segera merespon kasus ini dengan mengutus bawahnya untuk melakukan sejumlah langkah. "Kami akan verifikasi berita-berita ini, kami akan berkonsolidasi dan menentukan sikap agar produk-produk kita bisa diakui. Munkin kami akan mengirim dirjen segera ke sana," katanya.

Seperti diketahui, produk asal Indonesia ditolak di Uni Emirate Arab (UEA), contohnya ikan kaleng asal Indonesia. UEA menolak dengan alasan label halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI tidak diakui dan tidak dikenal. Padahal produk ikan kaleng itu masuk dalam lima besar di UEA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×