Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penyesuaian harga batubara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di sektor kelistrikan kembali mengemuka. Pemerintah mulai mengkaji opsi merevisi harga patokan DMO dengan mempertimbangkan harga yang lebih pantas bagi penambang serta kemampuan dari PT PLN (Persero).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa salah satu faktor yang akan menjadi pertimbangan pemerintah adalah kenaikan biaya produksi yang ditanggung oleh penambang. Pasalnya, nisbah kupas atau Stripping Ratio (SR), khususnya untuk menambang batubara kalori medium sudah mencapai level 8-12.
"Cost produksinya kan sudah tinggi. Jadi kita juga harus membijaksanai agar teman-teman pengusaha jangan juga dibeli dengan harga yang sangat murah. Kalau beli harganya rugi, nggak mungkin juga, karena pengusaha juga kan kita harus jaga agar mereka tidak rugi," kata Bahlil kepada awak media, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Charlie Hospital Semarang (RSCH) Andalkan Pasien BPJS untuk Dongkrak Kinerja di 2026
Bahlil pun tak menampik bahwa pemerintah membuka opsi untuk melakukan revisi terhadap harga patokan DMO batubara. "Lagi kita menghitung, plus-minus agar PLN tidak dirugikan, pengusahanya juga tidak dirugikan," ujar Bahlil.
Sejak tahun 2018, pemerintah menetapkan harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton, dengan mengacu pada nilai kalori 6.322 Gross As Received (GAR). Patokan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Asosiasi pengusaha dan praktisi pertambangan pun merespons langkah pemerintah untuk mengkaji penyesuaian harga patokan DMO batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani menyoroti bahwa harga patokan DMO sebesar US$ 70 per ton belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018.
Padahal dalam rentang waktu hampir sewindu itu, ada faktor inflasi dan perubahan struktur biaya yang cukup besar. Mulai dari bahan bakar, alat berat, upah, logistik, sampai kewajiban lingkungan.
"Dalam penentuan harga DMO, menurut kami ada beberapa faktor yang perlu dilihat biaya produksi aktual. Karakter batubara untuk kelistrikan yang berbeda dengan batubara kalori tinggi yang biasa menjadi acuan pasar, selisih dengan harga pasar agar tidak terlalu lebar dalam jangka panjang, serta keberlanjutan usaha tambang itu sendiri," kata Gita kepada Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).
APBI menilai harga DMO sebaiknya tidak dikunci flat terlalu lama. Ke depan, APBI berharap pemerintah bisa mempertimbangkan mekanisme penyesuaian berkala, misalnya dikaitkan dengan persentase tertentu dari Harga Batubara Acuan (HBA).
"Dengan begitu, PLN tetap mendapatkan harga khusus untuk ketahanan listrik nasional, tetapi harganya juga tidak tertinggal terlalu jauh dari perkembangan biaya dan pasar," imbuh Gita.
Usulan Naik Jadi US$ 80 - US$ 90 per Ton
Baca Juga: Pengembang Perkuat Nilai Proyek Lewat Fasilitas Kawasan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono mengingatkan bahwa harga patokan DMO US$ 70 per ton merupakan acuan untuk batubara tipe kalori tinggi 6.322 GAR. Sedangkan kebutuhan batubara PLN adalah jenis batubara kalori medium pada kisaran 4.200 - 5.000 GAR.
Dengan mengacu pada harga patokan tersebut, maka harga batubara jenis kalori medium ini berada di kisaran US$ 35 - US$ 38 per ton. Sementara itu, biaya operasional tambang untuk batubara kalori medium umumnya sudah mencapai SR di atas 7. Pada tingkat SR yang tinggi tersebut, biaya operasional tambang sudah sama, bahkan melebihi US$ 35 per ton.
Dengan estimasi tersebut, maka banyak perusahaan tambang yang sudah tidak memiliki margin, bahkan merugi jika harus terus menjual ke PLN dengan harga patokan tersebut. Dus, Sudirman menilai harga patokan US$ 70 per ton relatif sudah tidak ekonomis pada kondisi industri tambang saat ini.
Apalagi, level harga patokan DMO tersebut sudah terpaut jauh dengan harga pasar global yang saat ini berada di kisaran US$ 125 - US$ 130 per ton. "Menurutkami sebaiknya memang jangan terpaut jauh dengan harga batubara di pasar global. Selain untuk dapat menutupi biaya operasional tambang yang sudah cukup tinggi saat ini, juga dapat berdampak positif untuk mengoptimalkan konservasi cadangan batubara," ungkap Sudirman saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (19/6/2026).
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo punya catatan serupa. Dengan harga patokan saat ini, ada cukup banyak perusahaan yang menjual dengan margin tipis, bahkan merugi karena di bawah biaya produksi. Di sisi lain, sejumlah perusahaan bisa jadi hanya mengejar stripping ratio rendah, yang akan berdampak terhadap pengurangan cadangan dan rasio produksi batubara nasional.
Singgih lantas mengingatkan bahwa penetapan harga patokan DMO akan turut memengaruhi pengelolaan cadangan batubara. Mempertimbangkan kondisi saat ini, Singgih mengusulkan agar harga patokan DMO batubara bisa naik menjadi di atas US$ 80 per ton.
"Minimal perusahaan tidak mengalami kerugian, khususnya untuk lokasi tambang yang jauh dari pelabuhan sehingga hauling cost cukup tinggi. Dengan level harga di atas US$ 80 per ton, keamanan kebutuhan batubara di dalam negeri menjadi lebih terjamin," ungkap Singgih.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menilai wajar jika ada kenaikan harga patokan DMO batubara. Bisman mengusulkan agar harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan naik ke kisaran US$ 80 - US$ 90 per ton, dengan tetap memperhatikan kemampuan PLN serta keseimbangan tarif listrik.
Bisman menilai kenaikan harga DMO pada rentang tersebut menjadi pilihan yang rasional mempertimbangkan kenaikan hampir semua komponen biaya operasional di pertambangan batubara. Termasuk pada biaya lingkungan, serta biaya reklamasi pasca tambang yang naik dalam beberapa tahun terakhir.
"Selain itu, selisih yang terlalu lebar antara harga DMO dan harga pasar juga tidak bagus. (Penyesuaian harga DMO) ini juga agar pelaku usaha semangat memasok kebutuhan domestik. Catatan penting harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan industri batubara dan kebutuhan biaya pembangkitan listrik PLN," tandas Bisman.
Baca Juga: Pergeseran Permintaan Layanan Kesehatan Dorong Pertumbuhan Industri Estetika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













